
ROKAN HULU, RIAU —Di balik senyum damai Desa Seikandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, tersimpan skandal yang mengguncang sendi demokrasi lokal. Uang rakyat—hasil keringat petani, nelayan, dan ibu-ibu PKK—dilaporkan raib dalam dugaan korupsi berjamaah oleh seluruh elite desa. Tapi yang lebih mengejutkan bukan hanya pelakunya… melainkan angka kerugian negara yang terus berubah seperti sulap!
Dari Rp150 juta → Rp290 juta → lalu melonjak ke Rp370 juta dan tak satu pun angka itu pernah diumumkan resmi. Tidak ada press release. Tidak ada dokumen transparan. Hanya bisikan di warung kopi dan desas-desus di grup WhatsApp warga.
Ini bukan sekadar salah hitung. Ini bau pengaburan!
FAKTA YANG MEMBARA:
Empat pilar desa—Kades, BPD, Sekdes, Bendahara—diperiksa serentak oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Pertanyaannya: siapa yang mengatur skenario ini?

– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat kabupaten seperti karet: ditarik-tarik sesuai kebutuhan. Padahal, dalam hukum korupsi, kerugian negara adalah nyawa kasus.
– Kejaksaan diam membisu. Inspektorat tutup mulut. Sementara rakyat Seikandis—yang uangnya dikuras—dibiarkan bertanya-tanya di tengah malam.
TIGA BOM WAKTU YANG SIAP MELEDAK:
1. “Korporasi Desa” vs Uang Rakyat
Jika terbukti, ini bukan sekadar penyelewengan—tapi sistematisasi pencurian oleh seluruh struktur pemerintahan desa. Pasal 2 & 3 UU Tipikor siap menjemput. Tapi… apakah akan benar-benar diterapkan?
2. Angka Ajaib = Senjata Pengaburan
Mengapa angka kerugian terus berubah? Apakah ada upaya mengecilkan temuan agar tak masuk ranah pidana? Ataukah ada “tangan tak terlihat” yang memaksa angka itu naik-turun?
3. Negara Tutup Mata, Rakyat Buka Suara
Diamnya penegak hukum di tengah dugaan kejahatan terhadap uang desa adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi. UU Keterbukaan Informasi Publik (No. 14/2008) bukan hiasan dinding
AMARAH RAKYAT MENGGELORA:
“Kami bukan musuh negara. Kami adalah pemilik sah uang itu!”
— Warga Seikandis
Masyarakat kini bersumpah: jika dalam 7×24 jam tidak ada klarifikasi resmi, mereka akan *menggeruduk tiga kantor kekuasaan sekaligus:
– Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
– Inspektorat Kabupaten
– Kantor Bupati
Bukan aksi biasa. Tapi gelombang protes moral dari rakyat yang lelah dikhianati.
UJIAN BERAKHIR UNTUK KEADILAN:
Kasus Seikandis bukan soal satu desa. Ini cermin nasib transparansi desa di seluruh Indonesia. Jika hukum tunduk pada kepentingan gelap, maka jalanan akan menjadi pengadilan terakhir.
Rakyat tidak butuh belas kasihan.
Mereka hanya menuntut satu hal:
KEBENARAN YANG DIBONGKAR—BUKAN DISEMBUNYIKAN!
Pantau terus perkembangan kasus ini. Karena ketika uang desa dicuri diam-diam, diamnya penegak hukum adalah komplikasi.














