DimataHati
Minggu, April 19, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Rokok Ilegal Ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Rokok Ilegal Ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Rokok Ilegal Ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

Aspan by Aspan
Februari 18, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan Hulu – Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Proses pelimpahan ini, yang dikenal sebagai Tahap II, berlangsung pada hari Selasa, (18/02/2025), sekira pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan diterima langsung oleh Jaksa Eko Wira Setiawan, SH.

 

Berita Terkait

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

Pelimpahan ini menandai langkah lanjut setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-529/L.4.16/Eku.1/02/2025 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 17 Februari 2025, dengan identitas tersangka tersebut yakni, MA (42), Laki-laki, Wiraswasta, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu

Tersangka diduga melakukan tindak pidana memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar. Hal ini bertentangan dengan Pasal 437 Ayat 1 Jo Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini bermula dari temuan pihak berwenang terhadap aktivitas ilegal di sebuah ruko yang dimiliki oleh tersangka.

 

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Suwamra Jon Refli, SAP menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu hingga akhirnya tersangka ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” Paur Humas.

 

Berdasarkan hukum yang berlaku, tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat 1 Jo Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp 500 juta.

 

Dengan selesainya proses pelimpahan ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman dan kondusif, serta selesai pada pukul 14.00 WIB.

 

(Humas Polres Rohul)

Tags: Polresrohul
ShareTweetShare
Previous Post

AKBP Budi Setiyono Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 Di Masjid Miftahul Huda Desa Marga Mulya Berlangsung Khidmat

Next Post

Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan, Lapas Pekanbaru Terus Intensifkan Razia Gabungan

Berita Lainnya

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

April 16, 2026
Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu
Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi
Riau

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta
Riau

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan
Riau

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau
Riau

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

April 7, 2026
Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan
Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

April 7, 2026
PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!
Riau

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

April 6, 2026
Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih
Riau

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

April 2, 2026
Next Post
Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan, Lapas Pekanbaru Terus Intensifkan Razia Gabungan

Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan, Lapas Pekanbaru Terus Intensifkan Razia Gabungan

POLDA RIAU UNGKAP NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL

POLDA RIAU UNGKAP NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL

OK-LK25 – Polres Rokan Hulu Gelar Rapat Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas, Sinergi untuk Keselamatan Pelajar

OK-LK25 - Polres Rokan Hulu Gelar Rapat Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas, Sinergi untuk Keselamatan Pelajar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

Berita Terbaru

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

by DiMataHati
April 16, 2026
0

Pasir Pangarayan – Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, melakukan kunjungan koordinasi sekaligus pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik...

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.