DimataHati
Sabtu, April 18, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau Kota Pekanbaru
POLDA RIAU UNGKAP NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL

POLDA RIAU UNGKAP NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL

POLDA RIAU UNGKAP NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL

Aspan by Aspan
Februari 18, 2025
in Kota Pekanbaru, Riau
A A
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika, Bertempat di Mapolda Riau, Selasa (18/2/2025)

 

Berita Terkait

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

Turut hadir mendampingi saat konferensi Pers, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar, Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin L.Sengka, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., mewakili Kakanwil DJBC Riau, Ka PPPBC Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Donny Binsar.

 

Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti bukti 87,686 kg sabu dan 51.882 butir pil ekstasi.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengapresiasi kerja keras Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, Kasatnarkoba, Iptu Donny Binsar serta tim dalam mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang dikenal sebagai pintu masuk strategis bagi para pelaku kejahatan narkoba.

 

“Paling luar biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan tim,” Ujar Kapolda Riau.

 

Kapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan pencapaian yang sangat signifikan. Bahkan ia menyebutkan bahwa selama tiga tahun menjabat di Riau, pengungkapan ini adalah yang paling mengesankan.

 

Kapolda Riau menjelaskan jaringan narkotika internasional ini dibongkar dengan teknik yang sangat profesional, melibatkan kolaborasi yang erat dari instansi terkait, seperti Bea Cukai dan BNN.

 

Kapolda Riau mengatakan “Selama tiga tahun saya di sini, Kapolres paling hebat mengungkap narkoba, 87 kilo lebih sabu dan 51 ribu lebih butir ekstasi, ini sangat luar biasa,” Kata Kapolda Riau.

 

Kapolda Riau juga memerintahkan seluruh Kapolres di wilayah Riau untuk tidak ragu dalam menangkap dan mengejar pelaku kejahatan narkoba, bahkan jika mereka bersembunyi di luar negeri.

 

Kapolda Riau juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam pemberantasan narkoba.

Ini merupakan bukti bahwa Polda Riau serius dalam memberantas narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

 

Meski upaya-upaya pencegahan seperti kegiatan preemtif dan preventif sudah dilakukan. Penegakan hukum akan terus menjadi prioritas utama. Koordinasi dengan pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun Provinsi, akan diperkuat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.

 

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, S.I.K. menjelaskan, Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi.

 

“Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Tim Satres Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis,” kata Kabid Humas Polda Riau

 

Dua tersangka dalam kasus ini antara lain JM (38) dan IF (22), keduanya berasal dari Kabupaten Bengkalis, berperan sebagai kurir dan bertugas menjemput narkotika langsung dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat.

 

“Saat penangkapan kedua tersangka menyembunyikan narkotika tersebut dalam karung, tas plastik, dan kotak plastik di dalam speedboat berwarna putih bermesin Yamaha 85,” terang Kabid Humas Polda Riau.

 

Berawal penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum penangkapan, Tim gabungan saat itu sedang patroli laut dan mendeteksi keberadaan speedboat yang mencurigakan di sekitar perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

 

Saat bertemu dengan tim gabungan speedboat mencoba melarikan diri, tim dengan sigap berhasil menghentikan dan mengamankan kapal tersebut beserta kedua tersangka.

 

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan, sabu seberat 87,68 kilogram yang disimpan dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina dan 5 karung goni bertuliskan huruf Thailand.

 

Kemudian, ada juga pil ekstasi sebanyak 51.882 butir yang terdiri dari pil merek Barcelona berwarna biru dan pil logo Mercy berwarna putih. Untuk barang bukti lainnya ada dua unit handphone android dan speedboat bermesin Yamaha.

 

“Jika diedarkan, barang bukti ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp103,25 miliar. Jumlah narkotika ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kombes Anom Karibianto, S.I.K.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah wujud perlindungan kami terhadap masyarakat,” ujar Kapolres Bengkalis.

 

“Penanganan kasus ini masih terus berlanjut guna membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut,” kata Kapolres Bengkalis.

Tags: narkotikaPolda Riau
ShareTweetShare
Previous Post

Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan, Lapas Pekanbaru Terus Intensifkan Razia Gabungan

Next Post

OK-LK25 – Polres Rokan Hulu Gelar Rapat Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas, Sinergi untuk Keselamatan Pelajar

Berita Lainnya

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

April 16, 2026
Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu
Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi
Riau

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta
Riau

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan
Riau

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau
Riau

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

April 7, 2026
Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan
Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

April 7, 2026
PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!
Riau

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

April 6, 2026
Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih
Riau

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

April 2, 2026
Next Post
OK-LK25 – Polres Rokan Hulu Gelar Rapat Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas, Sinergi untuk Keselamatan Pelajar

OK-LK25 - Polres Rokan Hulu Gelar Rapat Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas, Sinergi untuk Keselamatan Pelajar

Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu

Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu

OK-LK25 – Polres Rokan Hulu Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025, 21 Pengendara Ditindak

OK-LK25 - Polres Rokan Hulu Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025, 21 Pengendara Ditindak

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

Berita Terbaru

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

by DiMataHati
April 16, 2026
0

Pasir Pangarayan – Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, melakukan kunjungan koordinasi sekaligus pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik...

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.