Rokan Hulu – Seorang oknum anggota Polres Rokan Hulu berpangkat Aipda berinisial JB diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga berinisial SD (22), asal Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba. Peristiwa itu disebut terjadi saat pemeriksaan terkait dugaan kasus tidak membayar jasa esek-esek di salah satu kafe kawasan Jalan Lingkar Kilometer 4, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (26/9) lalu.
Menurut informasi, SD dipukul ketika tengah menjalani pemeriksaan oleh oknum anggota Reskrim Polres Rohul. Kejadian tersebut menuai kecaman dari pihak keluarga korban.
Paman korban, Hendrian Mansyur Hasibuan, mengaku tidak terima atas tindakan yang disebutnya sudah masuk kategori penyiksaan. “Kita pihak keluarga tidak mengelak terhadap hukum yang berlaku, tapi kita ingin penegakan hukum sesuai aturan. Jangan main pukul, ini sudah masuk ranah penyiksaan. Kita pihak keluarga tidak terima,” tegas Mansyur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rokan Hulu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemukulan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tindakan aparat seharusnya tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia.

















