
Pasir Pengaraian – Setelah resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp600 juta ke Polda Riau, kuasa hukum Rahmad, pelapor dalam kasus sengketa Koperasi Sawit Timur Jaya, pada hari ini melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen putusan Mahkamah Agung Nomor 4984 K/PDT/2025 yang diduga dipalsukan dan dijadikan dasar oleh terlapor Arianto untuk menghentikan kegiatan panen koperasi.
Menurut kuasa hukum, hasil pengecekan di PN Pasir Pengaraian mempertegas bahwa perkara kasasi yang disebut dalam dokumen itu belum pernah diproses dalam mekanisme persidangan resmi Mahkamah Agung, sehingga dokumen tersebut kuat dugaan adalah rekayasa hukum.
“Hari ini kami datang langsung ke PN Pasir Pengaraian untuk berkoordinasi. Fakta hukum yang kami temukan, perkara dengan nomor kasasi itu memang belum ada putusannya di MA. Jadi tindakan terlapor jelas merugikan klien kami dan 200 kepala keluarga anggota koperasi,” tegas kuasa hukum Rahmad.
Sebelumnya, akibat penggunaan dokumen tersebut, koperasi terpaksa menghentikan aktivitas panen selama empat hari dan mengalami kerugian hingga Rp600 juta.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke SPKT Polda Riau dengan nomor laporan LP/B/410/IX/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 25 September 2025. Saat ini, penyidik Polda Riau sedang mendalami laporan tersebut dan perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui laman SP2HP Bareskrim Polri.

















