Batam – Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam belum menetapkan tersangka maupun melimpahkan ke persidangan kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa Muhammad Ilham pada Mei 2025 lalu di Hotel Sky View Baloi, Batam Center.
Korban sekaligus pelapor, Ilham, mengeluhkan lambannya proses hukum kasus tersebut. Ia mengungkapkan, berkas perkara telah dua kali dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Barelang Batam kepada Kejari, namun selalu dikembalikan (P19) dengan alasan belum lengkap.
Beredar kabar, pihak Kejari Batam berencana memecah berkas perkara para tersangka, yang terdiri dari lima orang, diduga tiga di antaranya oknum TNI dan dua warga sipil.
Ilham menyatakan kekecewaannya dan menilai Kejari Batam terkesan menutupi penanganan kasus ini. Ia pun berencana melaporkan dugaan ketidakprofesionalan tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
“Saya merasa geram, seolah-olah kasus saya ini tidak ada kejelasan. Saya akan laporkan hal ini ke Kejagung agar ada tindak lanjut yang serius,” tegas Ilham.
Ilham berharap agar kasus yang menimpanya dapat segera diselesaikan secara transparan, dan para pelaku — siapapun mereka — dihukum setimpal dengan perbuatannya.










