DimataHati
Jumat, November 28, 2025
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Uncategorized
Jordan Saragih Pastikan Revisi Ranperda Pasar Tidak Merugikan Pedagang dan UMKM

Jordan Saragih Pastikan Revisi Ranperda Pasar Tidak Merugikan Pedagang dan UMKM

ermiza by ermiza
November 18, 2025
in Uncategorized
A A
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAMPAR | dimatahati.com — Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kampar memastikan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan pasar tidak merugikan pedagang tradisional maupun pelaku UMKM.

Juru Bicara Pansus IV sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Kampar, Jordan Saragih, memaparkan usulan perubahan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kampar, Iib Nursaleh, dan dihadiri Bupati Kampar Ahmad Yuzar, Senin (17/11/2025).

Sejak dibentuk, Pansus IV telah menggelar serangkaian rapat internal, pendalaman materi, dan diskusi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tidak hanya itu, kunjungan kerja ke beberapa instansi di dalam dan luar Provinsi Riau juga dilakukan untuk memperkaya perspektif penyusunan regulasi.

Berita Terkait

Outbound & Family Gathering FISHUPOL Universitas Rokania Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

Bapas Pekanbaru Lakukan Litmas bagi Warga Binaan yang Akan Integrasi di Lapas Pasir Pangarayan

Kasus Video Tak Senonoh Guru SD Negeri Kasih Memanas, Surat Somasi Dilayangkan – Kepala Sekolah Dinilai Abai

Salah satu isu utama adalah penyesuaian istilah dalam Ranperda. Awalnya menggunakan istilah “pasar modern dan ritel”, namun tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Setelah pendalaman, istilah resmi yang digunakan adalah “pusat perbelanjaan dan toko swalayan”. Selain itu, perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat menjadi fokus utama, sehingga nama Ranperda disepakati menjadi “Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.”

Pembahasan Ranperda juga menyoroti dampak keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan terhadap pendapatan pedagang tradisional. Pansus mencatat berkurangnya penghasilan usaha kecil akibat persaingan dengan gerai modern. Bahkan, muncul wacana pemberlakuan moratorium izin pusat perbelanjaan dan toko swalayan untuk menjaga keberlangsungan usaha tradisional.

Selain itu, Pansus menemukan perbedaan data jumlah toko swalayan antara beberapa OPD: Disperindagkop dan UMK mencatat 77 izin, DPMPTSP 93 izin, dan Bapenda memungut pajak dari 92 toko swalayan.

Ranperda ini mencakup enam ruang lingkup utama:

1. Pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat, termasuk perlindungan usaha, penentuan lokasi strategis, pembatasan jarak dengan toko swalayan, dan peningkatan kompetensi pedagang.

2. Penataan pasar daerah, mengatur perizinan, hak guna, hingga pelayanan kebersihan, keamanan, dan fasilitas pasar.

3. Pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, meliputi pendirian, izin operasional, jam operasional, pelaporan, dan sanksi bagi yang melanggar.

4. Kemitraan usaha, mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko swalayan bermitra dengan UMKM dan koperasi daerah.

5. Pembinaan dan pengawasan, melalui inspeksi berkala dan koordinasi pemerintah daerah.

6. Kewajiban dan larangan, ketentuan yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha.

Pansus IV juga menyepakati penghapusan pasal pemidanaan dan penyidikan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah mengatur sanksi administratif dan pidana secara lengkap.

Jordan menegaskan, revisi Ranperda ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara perkembangan usaha modern dan keberlangsungan pasar rakyat serta pelaku UMKM di Kabupaten Kampar.

 

 

ShareTweetShare
Previous Post

Polsek Kunto Darussalam Ajak Siswa SMPN 1 Raih Masa Depan Gemilang di SMK Kemala Taruna Bhayangkara

Next Post

Kepala Desa Sontang Bantah Keras Tuduhan Pungli: “Justru Uang Pribadi Saya yang Dipakai untuk Membangun Desa”

Berita Lainnya

Outbound & Family Gathering FISHUPOL Universitas Rokania Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban
Uncategorized

Outbound & Family Gathering FISHUPOL Universitas Rokania Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

November 1, 2025
Bapas Pekanbaru Lakukan Litmas bagi Warga Binaan yang Akan Integrasi di Lapas Pasir Pangarayan
Uncategorized

Bapas Pekanbaru Lakukan Litmas bagi Warga Binaan yang Akan Integrasi di Lapas Pasir Pangarayan

Oktober 27, 2025
Kasus Video Tak Senonoh Guru SD Negeri Kasih Memanas, Surat Somasi Dilayangkan – Kepala Sekolah Dinilai Abai
Sulawesi selatan

Kasus Video Tak Senonoh Guru SD Negeri Kasih Memanas, Surat Somasi Dilayangkan – Kepala Sekolah Dinilai Abai

September 11, 2025
Soroti Kematian “Raya” Prof.Sutan Desak Presiden,Bentuk Satgas Kesehatan Di Seluruh Desa
Uncategorized

Soroti Kematian “Raya” Prof.Sutan Desak Presiden,Bentuk Satgas Kesehatan Di Seluruh Desa

Agustus 22, 2025
Warga Pagaran Tapah Gelar Sholat Istisqa, Polsek Kunto Darussalam Kawal Doa Minta Hujan Usir Asap
Rokan Hulu

Warga Pagaran Tapah Gelar Sholat Istisqa, Polsek Kunto Darussalam Kawal Doa Minta Hujan Usir Asap

Juli 24, 2025
Kapolres Kampar Hadiri Subuh Berjamaah dan Kajian Bersama UAS di Musholla Nurul Ilmi Tambang 
Kampar

Kapolres Kampar Hadiri Subuh Berjamaah dan Kajian Bersama UAS di Musholla Nurul Ilmi Tambang 

Juli 23, 2025
LAM Pekanbaru Anugerahkan Gelar Adat kepada Walikota, Datuk Batin Senapelan: Ini Amanah untuk Menjaga Marwah Melayu”
Kota Pekanbaru

LAM Pekanbaru Anugerahkan Gelar Adat kepada Walikota, Datuk Batin Senapelan: Ini Amanah untuk Menjaga Marwah Melayu”

Juni 20, 2025
Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada 28 Mei, Iduladha Dirayakan 6 Juni 2025
Uncategorized

Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada 28 Mei, Iduladha Dirayakan 6 Juni 2025

Mei 27, 2025
4 Kesepakatan Ekonomi Ditandatangani Indonesia-China, Disaksikan Presiden Prabowo dan PM Li Qiang

4 Kesepakatan Ekonomi Ditandatangani Indonesia-China, Disaksikan Presiden Prabowo dan PM Li Qiang

Mei 25, 2025
Next Post
Kepala Desa Sontang Bantah Keras Tuduhan Pungli: “Justru Uang Pribadi Saya yang Dipakai untuk Membangun Desa”

Kepala Desa Sontang Bantah Keras Tuduhan Pungli: “Justru Uang Pribadi Saya yang Dipakai untuk Membangun Desa”

Kepala Desa Sontang Bangun Dapur MBG Terbesar di Rokan Hulu: Zulfahrianto, SE Tunjukkan Komitmen Tanpa Tanda Jasa untuk Negeri

Kepala Desa Sontang Bangun Dapur MBG Terbesar di Rokan Hulu: Zulfahrianto, SE Tunjukkan Komitmen Tanpa Tanda Jasa untuk Negeri

Ditjenpas Lakukan Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

Ditjenpas Lakukan Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

BAZNAS Rokan Hulu Selenggarakan Pelatihan Pemberdayaan UMKM untuk Kemajuan Masyarakat

Ketua TP PKK Rohul dr. Yeni Dwi Putri Meriahkan Peringatan Hari Guru Nasional di SDN 002 Rambah

Pemuda Sontang Bersuara: Nama Baik Kepala Desa Kami Tak Boleh Dirusak! Bukti Notulen Rapat Perbaikan Jalan Tepis Tuduhan Pungli

Fasilitas Badan Gizi Nasional di Desa Sontang Siap Diresmikan Dalam Waktu Dekat

Ditjenpas Lakukan Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

Kepala Desa Sontang Bangun Dapur MBG Terbesar di Rokan Hulu: Zulfahrianto, SE Tunjukkan Komitmen Tanpa Tanda Jasa untuk Negeri

Berita Terbaru

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID
Kota Pekanbaru

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

by DiMataHati
November 27, 2025
0

Pekanbaru  – Menjelang berakhirnya tahun 2025, sebuah kabar membanggakan kembali datang untuk Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dalam...

Zulfahrianto, S.E Diakui sebagai Tokoh Ikhlas Rokan Hulu Berkat Pengabdian Panjang untuk Pendidikan

Zulfahrianto, S.E Diakui sebagai Tokoh Ikhlas Rokan Hulu Berkat Pengabdian Panjang untuk Pendidikan

November 27, 2025
Zulfahrianto, S.E Terima Penghargaan sebagai Tokoh Pemerhati Pendidikan Kecamatan Bonai Darussalam

Zulfahrianto, S.E Terima Penghargaan sebagai Tokoh Pemerhati Pendidikan Kecamatan Bonai Darussalam

November 27, 2025
BAZNAS Rokan Hulu Selenggarakan Pelatihan Pemberdayaan UMKM untuk Kemajuan Masyarakat

BAZNAS Rokan Hulu Selenggarakan Pelatihan Pemberdayaan UMKM untuk Kemajuan Masyarakat

November 25, 2025
Ketua TP PKK Rohul dr. Yeni Dwi Putri Meriahkan Peringatan Hari Guru Nasional di SDN 002 Rambah

Ketua TP PKK Rohul dr. Yeni Dwi Putri Meriahkan Peringatan Hari Guru Nasional di SDN 002 Rambah

November 25, 2025
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.