DimataHati
Senin, Maret 2, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Bandung
Pilwu Desa Tinumpuk Kabupaten Indramayu Liar alias Ilegal

Pilwu Desa Tinumpuk Kabupaten Indramayu Liar alias Ilegal

Pilwu Desa Tinumpuk Kabupaten Indramayu Liar alias Ilegal

DiMataHati by DiMataHati
Desember 1, 2025
in Bandung
A A
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG- Sidang proses dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung perkara TUN nomor 212/G/2025/PTUN BDG,dipihak Penggugat Wiyadi hadir dengan kuasa hukumnya Advokat H. Dudung Badrun,SH MH,digelar pada hari Senin 1 Desember 2025, pukul 13.30 WIB.

 

Berita Terkait

No Content Available

Majlis Hakim meminta penjelasan Penggugat, tentang obyek Perkara dan upaya banding administrasi.

Advokat H.Dudung Badrun,SH MH menjelaskan sbb :

 

Pertama,Penggugat menerima keputusan Panitia Pilwu Kuwu Serentak Indramayu tahun 2025 nomor 400.10.2/01/SK/2025 tanggal 20 Nopember 2025,Penggugat mengajukan keberatan kepada Penerbit Surat Keputusan tanggal 21 November 2025 namun tidak direspon, maka pada tanggal 22 November 2025 mengajukan banding administrasi kepada Bupati Indramayu, juga tidak direspon, maka pada tanggal 24 November 2025 mendaftar gugatan melalui Pengadilan Tinggi Bandung.

 

Kedua,Majlis Hakim proses dismisal menanyakan kenapa terlalu cepat, tidak menunggu 10 hari setelah keberatan diajukan banding administrasi.

 

Advokat H.Dudung Badrun,SH MH menjelaskan, karena Pilwu Serentak Indramayu tahun 2025 tidak normal alias anomali yaitu Pilwu Indramayu tahun 2025, pertama mendasarkan ketentuan Perbub Indramayu nomor 30 tahun 2025 yang diperbaharui oleh Perbub no 47 tahun 2025 yang cacat hukum, karena terbit sebelum ada pelaksanaanya ( PP,Permendagri maupun Perda) atas UU Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

 

Keputusan Sidang Proses Dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, akan ditetapkan dalam Minggu ini, melalui Ecout Mahkamah Agung.

 

DB TI, S.H., M.H

Tags: Sidang
ShareTweetShare
Previous Post

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025

Next Post

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025: Istri Bupati Rokan Hulu Tinjau Pelaksanaan Kegiatan

Berita Lainnya

No Content Available
Next Post
Lapas Pasir Pangarayan Gelar Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025: Istri Bupati Rokan Hulu Tinjau Pelaksanaan Kegiatan

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025: Istri Bupati Rokan Hulu Tinjau Pelaksanaan Kegiatan

Hadapi Natal dan Tahun Baru 2025 – 2026, Pemkab Rohul Matangkan Kesiapsiagaan Lintas Sektor

Hadapi Natal dan Tahun Baru 2025 - 2026, Pemkab Rohul Matangkan Kesiapsiagaan Lintas Sektor

Semangat Perdana di Haiti Karya: Sukamaju FC Menang Tipis, RKK FC Tegar di Awal Perjalanan — Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka!”

Semangat Perdana di Haiti Karya: Sukamaju FC Menang Tipis, RKK FC Tegar di Awal Perjalanan — Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka!"

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Fishupol Gelar Buka Bersama, Rektor Rokania dan Dosen Perkuat Kebersamaan

Dua Jam Berjibaku, Petugas Damkar Berhasil Jinakkan Api di Asrama Polisi Pekanbaru

Safari Ramadan di Rambah Hilir, Wabup Rohul Salurkan Bantuan dan Perkuat Silaturahmi di Masjid Nurul Huda

Hari Kedua Safari Ramadan, Bupati Anton Serap Aspirasi Warga Bangun Purba dan Salurkan Bantuan Ratusan Juta

Unggah Pernyataan dan Permohonan Maaf, Dwi Saseyaningtyas Klarifikasi Ucapan Terkait WNI

Pemusnahan Ribuan Miras di Halaman Kantor Bupati, Wabup Rohul Tegaskan: Tak Ada Ruang bagi Pekat di Negeri Seribu Suluk

Berita Terbaru

Safari Ramadan ke-3 di Tambusai, Wabup Rohul Siap Bangun Pondasi Menara Masjid Al-Mutaqin
Riau

Safari Ramadan ke-3 di Tambusai, Wabup Rohul Siap Bangun Pondasi Menara Masjid Al-Mutaqin

by DiMataHati
Februari 28, 2026
0

Rohul – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali melanjutkan agenda Safari Ramadan 1447 H/2026 M. Kegiatan ke-3...

Safari Ramadan ke-3 di Karya Mulya, Bupati Anton Janjikan Lanjutan Pengaspalan Jalan dan Salurkan Bantuan Sosial

Safari Ramadan ke-3 di Karya Mulya, Bupati Anton Janjikan Lanjutan Pengaspalan Jalan dan Salurkan Bantuan Sosial

Februari 28, 2026
Sinergi Dalam Perangi Narkoba  Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri

Sinergi Dalam Perangi Narkoba Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri

Februari 28, 2026
Fishupol Gelar Buka Bersama, Rektor Rokania dan Dosen Perkuat Kebersamaan

Fishupol Gelar Buka Bersama, Rektor Rokania dan Dosen Perkuat Kebersamaan

Februari 27, 2026
Dua Jam Berjibaku, Petugas Damkar Berhasil Jinakkan Api di Asrama Polisi Pekanbaru

Dua Jam Berjibaku, Petugas Damkar Berhasil Jinakkan Api di Asrama Polisi Pekanbaru

Februari 26, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.