DimataHati
Selasa, Juni 2, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Bandung
Pilwu Desa Tinumpuk Kabupaten Indramayu Liar alias Ilegal

Pilwu Desa Tinumpuk Kabupaten Indramayu Liar alias Ilegal

Pilwu Desa Tinumpuk Kabupaten Indramayu Liar alias Ilegal

DiMataHati by DiMataHati
Desember 1, 2025
in Bandung
A A
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG- Sidang proses dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung perkara TUN nomor 212/G/2025/PTUN BDG,dipihak Penggugat Wiyadi hadir dengan kuasa hukumnya Advokat H. Dudung Badrun,SH MH,digelar pada hari Senin 1 Desember 2025, pukul 13.30 WIB.

 

Berita Terkait

No Content Available

Majlis Hakim meminta penjelasan Penggugat, tentang obyek Perkara dan upaya banding administrasi.

Advokat H.Dudung Badrun,SH MH menjelaskan sbb :

 

Pertama,Penggugat menerima keputusan Panitia Pilwu Kuwu Serentak Indramayu tahun 2025 nomor 400.10.2/01/SK/2025 tanggal 20 Nopember 2025,Penggugat mengajukan keberatan kepada Penerbit Surat Keputusan tanggal 21 November 2025 namun tidak direspon, maka pada tanggal 22 November 2025 mengajukan banding administrasi kepada Bupati Indramayu, juga tidak direspon, maka pada tanggal 24 November 2025 mendaftar gugatan melalui Pengadilan Tinggi Bandung.

 

Kedua,Majlis Hakim proses dismisal menanyakan kenapa terlalu cepat, tidak menunggu 10 hari setelah keberatan diajukan banding administrasi.

 

Advokat H.Dudung Badrun,SH MH menjelaskan, karena Pilwu Serentak Indramayu tahun 2025 tidak normal alias anomali yaitu Pilwu Indramayu tahun 2025, pertama mendasarkan ketentuan Perbub Indramayu nomor 30 tahun 2025 yang diperbaharui oleh Perbub no 47 tahun 2025 yang cacat hukum, karena terbit sebelum ada pelaksanaanya ( PP,Permendagri maupun Perda) atas UU Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

 

Keputusan Sidang Proses Dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, akan ditetapkan dalam Minggu ini, melalui Ecout Mahkamah Agung.

 

DB TI, S.H., M.H

Tags: Sidang
ShareTweetShare
Previous Post

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025

Next Post

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025: Istri Bupati Rokan Hulu Tinjau Pelaksanaan Kegiatan

Berita Lainnya

No Content Available
Next Post
Lapas Pasir Pangarayan Gelar Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025: Istri Bupati Rokan Hulu Tinjau Pelaksanaan Kegiatan

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025: Istri Bupati Rokan Hulu Tinjau Pelaksanaan Kegiatan

Hadapi Natal dan Tahun Baru 2025 – 2026, Pemkab Rohul Matangkan Kesiapsiagaan Lintas Sektor

Hadapi Natal dan Tahun Baru 2025 - 2026, Pemkab Rohul Matangkan Kesiapsiagaan Lintas Sektor

Semangat Perdana di Haiti Karya: Sukamaju FC Menang Tipis, RKK FC Tegar di Awal Perjalanan — Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka!”

Semangat Perdana di Haiti Karya: Sukamaju FC Menang Tipis, RKK FC Tegar di Awal Perjalanan — Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka!"

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Polsek Kunto Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lakukan Pengecekan Lahan Jagung di Desa Pasir Luhur

Ditpolairud Polda Riau Gelar Program JALUR, Sambang nusa dan peduli ekonomi pesisir di Pulau Rupat

Lapas Pasir Pengaraian Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447 H

Polsek Kabun Teguhkan Semangat Polisi Cinta Petani, Dukung Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat Desa

Polsek Bonai Darussalam Kawal Produksi Jagung, Percepat Akselerasi Swasembada Pangan Nasional di Rawa Makmur

Polisi Cinta Petani Menguat, Polsek Kunto Darussalam Kawal Optimalisasi Pertumbuhan Jagung Hibrida di Desa Pasir Luhur

Berita Terbaru

Garda Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rambah Hilir Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida Demi Panen dan Kedaulatan Pangan Bangsa
Hukrim

Garda Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rambah Hilir Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida Demi Panen dan Kedaulatan Pangan Bangsa

by ermiza
Mei 30, 2026
0

ROKAN HULU | dimatahati.com-Ketahanan pangan nasional tidak hanya ditentukan oleh luas lahan dan hasil panen, tetapi juga...

Polisi Cinta Petani, Polsek Rokan IV Koto Optimalkan Pendampingan dalam Penguatan Ketahanan Pangan Nasional di Desa Suligi

Polisi Cinta Petani, Polsek Rokan IV Koto Optimalkan Pendampingan dalam Penguatan Ketahanan Pangan Nasional di Desa Suligi

Mei 30, 2026
Polsek Rokan IV Koto Dorong Produktivitas Jagung sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional di Desa Cipang Kiri Hulu

Polsek Rokan IV Koto Dorong Produktivitas Jagung sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional di Desa Cipang Kiri Hulu

Mei 31, 2026
Polsek Kunto Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lakukan Pengecekan Lahan Jagung di Desa Pasir Luhur

Polsek Kunto Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lakukan Pengecekan Lahan Jagung di Desa Pasir Luhur

Mei 31, 2026
Ditpolairud Polda Riau Gelar Program JALUR, Sambang nusa dan peduli ekonomi pesisir di Pulau Rupat

Ditpolairud Polda Riau Gelar Program JALUR, Sambang nusa dan peduli ekonomi pesisir di Pulau Rupat

Mei 29, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.