
Rokan Hulu, 8 Januari 2026— Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus berupaya memediasi konflik antara dua serikat buruh, Serikat Pekerja Perkebunan Perusahaan (SPPP) dan Serikat Pekerja Tani Indonesia (SPTI), yang bekerja di PT Mitra Indah Sejahtera (MIS) di Desa Mahato. Konflik ini mencuat setelah perusahaan secara sepihak memutus Kontrak Kerja Bersama (KKB) dengan SPPP—yang telah menjadi mitra selama enam tahun—dan beralih memberikan KKB kepada SPTI tanpa penjelasan yang jelas.
Dalam mediasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Rohul, M. Zaki, dan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, serta Polres Rokan Hulu, pihak SPPP menegaskan bahwa selama enam tahun kerja sama berlangsung, tidak ada satu pun poin dalam KKB yang dilanggar. Mereka pun mempertanyakan alasan di balik keputusan sepihak tersebut.
Ketua Pimpinan Cabang SPPP, Kabul Situmorang, menyatakan sikap hormatnya terhadap proses mediasi yang sedang berjalan. Namun, ia menyesalkan langkah PT MIS yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat sekitar pabrik. “Perusahaan datang seharusnya untuk mensejahterakan masyarakat, bukan malah menciptakan benturan,” tegasnya.
Kabul menambahkan, akibat keputusan tersebut, ratusan warga yang mayoritas tinggal di sekitar lokasi pabrik terancam kehilangan pekerjaan. Ia mengingatkan bahwa situasi ini berpotensi memicu bentrokan sosial jika tidak segera ditangani dengan bijak.
“Kami tidak melarang perusahaan bekerja sama dengan serikat mana pun. Tapi jika KKB diberikan kepada serikat baru di lokasi yang sudah memiliki pekerja tetap, itu jelas akan menimbulkan masalah. Kalau memang ingin bekerja sama dengan pihak lain, carilah lokasi yang belum ada pekerjanya,” ujarnya.
Di sisi lain, PT MIS hanya memberikan tanggapan tertulis melalui surat resmi yang dibacakan oleh perwakilan bidang humas, tanpa memberikan penjelasan langsung atau klarifikasi lebih lanjut selama mediasi.
Mediasi yang berlangsung alot tersebut belum membuahkan kesepakatan. Namun, Pemkab Rohul berkomitmen untuk terus memfasilitasi kedua belah pihak. Sekda M. Zaki menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya bisa menawarkan solusi, bukan memutuskan. Salah satu usulan yang diajukan adalah agar buruh yang terdampak dapat bergabung dengan kelompok pekerja yang saat ini aktif di perusahaan—namun hal ini memerlukan persetujuan bersama.
“Kita beri waktu bagi kedua pihak untuk mempertimbangkan tawaran solusi yang sudah kita sampaikan. Tujuannya satu: mencari jalan keluar terbaik agar semua pihak bisa berjalan damai dan produktif,” kata Zaki usai pertemuan.
Mediasi tahap berikutnya rencananya akan kembali digelar dalam waktu dekat, seiring upaya Pemkab Rohul mencegah eskalasi konflik yang berpotensi mengganggu ketenteraman sosial di wilayah tersebut.

















