
ROKAN HULU – Praktisi hukum Parhan Hasibuan melayangkan peringatan keras kepada sesama advokat, Muhammad Arifin Tanjung, terkait dugaan penahanan dana perkara milik mantan klien yang hingga kini belum dikembalikan.
Dalam keterangannya, Parhan mengungkapkan bahwa dana sekitar Rp43 juta tersebut merupakan biaya pengurusan perkara hukum milik klien berinisial MK, GN, dan PN pada tahun 2023. Namun, sejak dana diberikan pada November 2023, perkara tersebut tidak pernah ditangani sebagaimana mestinya.
Parhan menduga dana tersebut hingga kini masih berada di tangan Muhammad Arifin Tanjung tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
“Kami memperingatkan saudara Muhammad Arifin Tanjung agar tidak bermain-main dengan hak orang lain. Uang tersebut adalah milik klien yang wajib dipertanggungjawabkan dan segera dikembalikan secara utuh,” tegas Parhan.
Ia juga menyebut telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari transaksi hingga komunikasi, yang menguatkan dugaan adanya aliran dana kepada pihak yang bersangkutan.
Parhan menegaskan, jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, pihaknya siap menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Tak hanya itu, mengingat status Arifin sebagai advokat, Parhan juga membuka kemungkinan melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
“Integritas adalah hal utama dalam profesi hukum. Jangan sampai kepercayaan masyarakat tercoreng karena tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Meski menyampaikan peringatan tegas, Parhan mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, asalkan ada itikad baik dari pihak terkait dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan merusak reputasi yang bersangkutan sendiri,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Muhammad Arifin Tanjung belum memberikan keterangan resmi terkait peringatan tersebut.
(Sumber: P3kinews | Diolah untuk Dimatahati.com)













