
ROKAN HULU – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Bintara Polri kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Dilansir dari Riauexp0se.com, seorang warga bernama Musful Wandi (47) resmi melaporkan seorang pengacara, Muhammad Arifin Tanjung, ke Polres Rohul. Laporan tersebut berupa pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah masuk sejak 1 April 2026.
Kepada awak media, Senin (6/4/2026), Musful Wandi mengungkapkan bahwa terlapor yang juga merupakan mantan pengacaranya itu menawarkan bantuan untuk meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.
“Dia bilang bisa bantu anak saya masuk polisi, tapi harus siapkan dana Rp500 juta,” ungkap Wandi.
Ia mengaku menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang dalam dua tahap, yakni Rp200 juta dan Rp300 juta, sehingga total mencapai Rp500 juta.
“Sudah saya serahkan dua kali, totalnya Rp500 juta,” jelasnya.
Namun, harapan tersebut pupus setelah anaknya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi Bintara Polri di Polda Riau. Wandi menyebut, terlapor sempat mengembalikan sebagian uang sebesar Rp270 juta, namun sisa Rp230 juta hingga kini belum dikembalikan.
“Katanya akan dikembalikan dalam waktu satu bulan, tapi sampai sekarang sudah hampir satu tahun tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Sebagai rekan dan mitra kerja sebelumnya, Wandi berharap agar sisa uang tersebut segera dikembalikan.
Terpisah, Muhammad Arifin Tanjung saat dikonfirmasi mengakui telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari Musful Wandi. Namun, ia menyebut dirinya hanya sebagai perantara.
“Saya sudah kembalikan Rp270 juta. Sisanya itu bukan untuk saya, saya hanya perantara,” ujarnya.
Terkait laporan yang masuk ke Polres Rohul, Arifin mengaku telah mengetahui adanya pengaduan tersebut. Namun hingga saat ini, ia belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan belum menerima undangan resmi.
“Saya sudah ditelepon penyidik, tapi belum datang karena belum ada undangan resmi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik percaloan dalam proses rekrutmen aparat penegak hukum yang jelas melanggar aturan.
(Dilansir dari Riauexp0se.com | Diolah oleh Dimatahati.com)












