Rokan Hulu– Arfin Nasution, melalui kuasa hukumnya Ramses Hutagaol, S.H., M.H., resmi melaporkan dugaan perambahan hutan di kawasan Kubu Pauh ke beberapa instansi terkait. Laporan ini bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga desakan agar aparat hukum segera bertindak tegas dalam waktu singkat.
“Kita sudah melayangkan surat laporan ke beberapa instansi. Ini buktinya, surat kita telah dikirim,” tegas Ramses Hutagaol sambil menunjukkan bukti pengiriman via pos.
Lebih lanjut, Ramses menegaskan bahwa kawasan yang dirambah merupakan hutan produksi terbatas, yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi sembarangan. “Ini bukan sekadar perambahan biasa, ini pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan! Jika dibiarkan, dampaknya akan merusak keseimbangan lingkungan dan merugikan masyarakat luas,” ujarnya dengan tegas.
Arfin Nasution dan tim hukumnya mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap dan mengadili para pelaku. “Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Negara tidak boleh kalah dengan para perusak lingkungan!” tambah Ramses.
Mereka juga memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kasus ini akan dibawa ke tingkat lebih tinggi, termasuk melibatkan lembaga anti-korupsi jika ditemukan adanya unsur pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Namun, tekanan publik terus meningkat, menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.