Rokan Hulu – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial EMS, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. EMS diduga memalsukan dokumen administrasi kependudukan berupa akta kelahiran anaknya dengan mengubah nama ayah kandung yang tertera di dokumen tersebut.
Kepala Bidang Validasi Kartu Keluarga dan KTP-el, Irwan, menjelaskan bahwa perubahan nama pada dokumen kependudukan harus melalui prosedur hukum, termasuk sidang pengadilan. “Pergantian itu hanya bisa dilakukan jika terjadi kesalahan penulisan, bukan perubahan identitas orang tua kandung,” ujar Irwan. Ia juga meminta pihak pelapor menyerahkan dokumen awal sebagai bahan verifikasi lebih lanjut.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, H. Nainggolan, yakni Ramses Hutagaol, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan EMS ke Polres Rokan Hulu. “Kami sudah menerima kuasa dan melaporkan dugaan ini. Tindakan terlapor diduga melanggar hukum dan prosedur administrasi,” tegas Ramses.
Menurut Ramses, perubahan data seperti nama orang tua pada dokumen kependudukan harus melalui tahapan yang diatur oleh:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Proses yang benar mencakup pengajuan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri, diikuti pengesahan dari Disdukcapil. “Kami menduga prosedur ini tidak dilalui oleh EMS,” tambah Ramses.
Ramses juga menekankan bahwa manipulasi data kependudukan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang secara tegas melarang siapapun untuk memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan manipulasi data kependudukan.
“Saya yakin laporan ini akan ditindaklanjuti dan klien kami memperoleh kepastian hukum,” tutup Ramses.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Rambah Samo II menyatakan bahwa EMS saat ini sedang izin karena anaknya sakit. “Saya tidak tahu soal kasus tersebut. Urusan pribadi seperti akta kelahiran tidak mesti dilaporkan ke saya, kecuali seperti saat dia ingin mengurus perceraian dulu,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian dan menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian.