Rokan Hulu – Dinas Sosial mengadakan kegiatan sosialisasi terkait penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kasus KTP (Kekerasan terhadap Perempuan), KTA (Kekerasan terhadap Anak), TTPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), serta perkawinan anak di bawah umur. Acara ini berlangsung di kantor desa dan menghadirkan pembicara dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam kesempatan ini, Ketua Bidang Hukum LPAI Kabupaten Rokan Hulu, Ramses Hutagaol, SH, MH, menjadi narasumber utama. Ia menjelaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Selain itu, ia juga menekankan dampak negatif dari perkawinan anak di bawah umur, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami hak-hak anak dan perempuan serta berperan aktif dalam pencegahan kekerasan dan perdagangan orang,” ujar Ramses Hutagaol.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kepemudaan dan perempuan. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan dan mekanisme pelaporan apabila terjadi kasus kekerasan atau perdagangan orang di lingkungan mereka.
Dinas Sosial berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong kerja sama antara pemerintah desa, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.
(RN)