ROKAN HULU – Program Studi Hukum Universitas Rokania sukses melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan fokus pada penyuluhan hukum mengenai Bahaya Perkawinan Anak di Bawah Umur. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan dilaksanakan pada Kamis, 27 November 2025.

Kegiatan ini bertempat di Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Ulum Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu.
Sasaran utama kegiatan adalah para Santri dan Santriwati pesantren, dengan tujuan meningkatkan pemahaman mereka mengenai dampak hukum, psikologis, dan sosial dari pernikahan dini.
Tim pengabdian diketuai oleh Aufa Yumni, S.H., M.H., bersama dengan empat dosen anggota, yaitu Muhammad Fadli, S.H., M.H., Widya Melati Sukma, S.H., M.H., Afriza, S.H., M.H., dan Pemi Marto, S.H., M.H., serta melibatkan satu orang mahasiswa hukum, Vonda Maulana Alfiansyah.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan resmi oleh Kepala Program Studi Hukum Universitas Rokania, Widya Melati Sukma, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya peran institusi pendidikan dalam pencegahan perkawinan anak dibawah Umur.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi inti. Para dosen bergantian memaparkan aspek-aspek hukum terkait batas usia perkawinan (sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019), sanksi yang mungkin timbul, serta risiko-risiko yang dihadapi oleh anak yang menikah dini, termasuk dampak kesehatan dan terputusnya pendidikan.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata sebagai bentuk apresiasi dan kenang-kenangan dari Universitas Rokania.

Cenderamata diterima langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum, Abuya K.H. Abdul Muis, didampingi oleh Kepala MA Ponpes Darul Ulum, Sri Wardhaningsih.
Kegiatan ini merupakan perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Pelajar serta masyarakat di Pondok Pesantren Darul Ulum Tandun, sehingga dapat berkontribusi aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak dibawah umur.














