Pelalawan – Humas PT Musim Mas bantah Terkait pemberitaan yang dilayangkan di beberapa media on-line bahwa perusahaan dalam menjalankan usaha perkebunan sawit di kabupaten Pelalawan tepatnya desa pangkalan Kuras melebihi HGU adalah tidak benar, PT Musim Mas dalam menjalankan usahanya patuh dengan regulasi….i
Namun bantahan yang disampaikan oleh Humas tersebut, tanpa dibarengi data yang konkrit.
Ketika di tanya melalui pesan whatsapp, Humas PT Musim Mas tidak bisa menunjukan datanya, dan pihak humas hanya menyampaikan pernyataannya saja.
Kuat dugaan bahwa PT Musim Mas memang melakukan usahanya diluar izin nya yang diberikan. Hal ini dapat dilihat dari PetaTelaah yang telah dikeluarkan BPKH XIX Pekanbaru.
Ada sebanyak. 29 titik koordinat yang ditelaah oleh BPKH dan hasilnya sebagian besar berada diluar izin pelepasan kawasan hutan dan dalam kawasan Hutan (HP/HPT/HPK).
Tanam Sawit di Daerah Alasan Sungai (DAS)
Selain dugaan HGU di dalam Kawasan Hutan ada dugaan bahwa PT Musim Mas menanam kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan juga di aliran anak sungai ini adalah benar adanya, sebab dalam hal ini Humas PT Musim Mas juga tidak dapat juga menunjukan bukti, hnya klarifikas atau omon-omon…
” Kami rasa bantahan dari pihak PT Musim Mas adalah sebatas pernyataan/omon-omon saja, jika mereka menjalankan usahanya memang sesuai regulasi bisa saja mereka menunjukan data konret bahwa mereka sudah benar benar menjalankan usaha sesuai aturan”, pastinya tentang pelanggaran pt.mm ini jg bukan rahasia umum lagi.khuusnya bagi masyarakat pelalawan.ungkap Jasril RZ Ketua LSM Bara Api Riau.
Sekali lagi Jasril RZ menegaskan bahwa pihaknya akan membuat laporan dan melakukan aksi turun kejalan bersama masyarakat. Untuk menyuarakan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Musim Mas, ” Kita akan unjuk rasa didepan kantor Kajati Riau untuk mendorong kejati dan pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran PT Musim Mas”, pungkas Ketua LSM Bara Api Riau ini.(thy)