ROKAN HULU – Polsek Kunto Darussalam kembali ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pada Kamis malam, 24/04/2025 sekira pukul 19.00 WIB.
Diketahui pelaku merupakan pemuda 25 tahun inisial RS yang mencuri beberapa barang di rumah korban LUMNA (68 tahun), termasuk 2 unit sepeda motor.
Pelaku Inisial SR melakukan aksi pencuriannya pada Minggu l, tanggal 06 April 2025 Sekira Pukul 09.00 Wib ketika korban hendak mengambil sepeda motor di rumah lama untuk pergi ke kebun.
Sesampainya di rumah, korban menemukan sepeda motor miliknya yang di parkir di ruang tamu depan sudah tidak ada lagi. Setelah itu korban langsung memeriksa barang barang yang ada di rumah dan ternyata 2 (dua) unit sepeda motor korban sudah tidak ada lagi, sepeda gunung, kep semprot, kaca mata resep dan tabung gas juga sudah tidak ada lagi. Setelah itu k.
Atas barang yang dicuri, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan dan pengaduan dari korban, ditambah dengan keterangan daei saksi, maka dengan sigap Personel Polsek Kunto Daruusalam melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap tersangka inisial RS dengan barang bukti yang ditemukan 2 Lembar STNK Sepeda Motor (milik korban), dan 1 pcs Kacamata Resep.
Tersangka di amankan Personel jajaran polsek Kunto Darussalam beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut. (Humas Polres Rohul)