Rokan Hulu, Dimatahati.Com – Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hulu (AMPR) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di jalan milik PT. Gerbang Sawit Indah (PT. GSI), tepatnya di Dusun II Gambangan, Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat yang melintas di jalan tersebut, yang menjadi akses utama antarwilayah, dipungut biaya tanpa dasar hukum yang sah (23/05/2025).
Refdy syahputra juga menyampai kan persoalan juga sudah sampai di POLRES ROKAN HULU namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut yg jelas untuk menjawab persoalan tersebut,maka AMPR meminta dan mendesak agar MAPOLDA RIAU agar segera mengambil alih persoalan ini supaya persoalan tersebut segera terjawab
Tegas Refdy Syahputra koordinator lapangan AMPR
Berdasarkan keterangan dan aduan warga, pungutan ini diduga dilakukan secara terorganisir oleh sejumlah pihak. AMPR mencurigai keterlibatan langsung dari PT. GSI, Kepala Desa Kasang Padang, serta seorang pihak ketiga bernama Indra Wahyu Hidayat (alias Indra Lubis) yang disebut-sebut berperan sebagai pelaksana di lapangan.
“Ini bukan sekadar pungli biasa. Ada dugaan kuat bahwa praktik ini dilakukan secara terstruktur dan melibatkan pihak-pihak yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan membebani mereka,” tegas Refdi Syahputra, Koordinator Lapangan AMPR.
Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hulu (AMPR) menyatakan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungli ini, termasuk menyelidiki keterlibatan PT. GSI, Kepala Desa Kasang Padang, dan Indra Wahyu Hidayat (Indra Lubis) sebagai pihak ketiga yang diduga terlibat.
2. Mendesak penghentian segala bentuk pungutan terhadap masyarakat yang melintasi jalan di wilayah HGU PT. GSI,serta membuka akses bebas bagi warga.
3. Menuntut klarifikasi terbuka dari PT. GSI dan pemerintah desa terkait dugaan dasar legalitas pungutan yang diberlakukan di wilayah tersebut.
4. Mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi sosial jalan dan pengelolaan HGU PT. GSI, agar tidak lagi merugikan kepentingan rakyat.
AMPR menegaskan bahwa apabila kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, maka gelombang aksi massa akan terus digelar, dan pelaporan ke lembaga nasional seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, hingga KPK akan dilakukan demi keadilan.