Geger! Anggota Kopitira Klaim Aksi 31 Oktober Bukan Pencurian, Tapi Penyelamatan Aset Koperasi
Pasir Pengaraian-
Drama panas konflik internal Koperasi Temiang Raya kembali memanas di ruang sidang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (17/7/2025) pukul 15.20 WIB. Dua terdakwa utama, Syahril dan Suherman, akhirnya buka suara dan mengungkap fakta mengejutkan di hadapan majelis hakim: aksi pada 31 Oktober 2024 yang selama ini dituduh sebagai pencurian, mereka klaim sebagai aksi penyelamatan aset koperasi oleh ratusan anggota!
Dalam persidangan, keduanya menegaskan bahwa mereka memang bukan sopir resmi koperasi, namun atas desakan ratusan anggota yang turun ke lapangan, mereka ikut mengamankan hasil panen hari itu menggunakan truk milik koperasi, truk yang kini menjadi barang bukti di Mapolres Rokan Hulu.
“Kami hanya membantu anggota menyelamatkan aset bersama. Ini bukan pencurian,” tegas Syahril di ruang sidang.
Fakta lain juga terungkap dari Sama’un, anggota Koperasi Temiang Raya, yang hadir memberikan kesaksian. Ia mengaku aksi pada 31 Oktober itu merupakan puncak dari kekecewaan ratusan anggota koperasi atas kepengurusan lama di bawah Edi Ahmad yang selama 17 bulan tidak membayar gaji pekerja dan tidak memberi kejelasan arah pengelolaan koperasi.
“Kepengurusan Edi Ahmad sudah tidak kami akui. Aksi ini bentuk kepedulian kami, bukan kriminalitas. Kami mendukung penuh kepengurusan baru di bawah Sulaiman,” tegas Sama’un di luar ruang sidang.
Sidang ini menjadi sorotan masyarakat Rokan Hulu karena memperlihatkan konflik tajam yang sudah lama membara di tubuh Koperasi Temiang Raya, yang selama ini dinilai hanya menumpuk janji tanpa kepastian, sementara nasib para pekerja dan anggota koperasi terabaikan.
Majelis hakim akan kembali menggelar sidang lanjutan pekan depan untuk mendengar keterangan saksi tambahan dan melihat bukti administrasi kepemilikan aset, yang akan menentukan apakah tindakan pada 31 Oktober 2024 benar tindak pidana, atau memang langkah penyelamatan aset oleh ratusan anggota Kopitira yang terdesak keadaan.
Penulis: Ermiza Indah Pusvitanty