Pekanbaru – dimatahati.com—Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, mendadak ramai pada Rabu (20/8/2025). Puluhan aktivis dari gerakan Peduli Negeri Seribu Suluk yang dipimpin Ramlan Lubis datang membawa tuntutan keras seluruh Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) soal dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Rokan Hulu harus ditinjau ulang dan dituntaskan.
Ramlan Lubis menegaskan, kehadiran mereka bukan sekadar tatap muka. “Ini bukan silaturahmi. Kami datang membawa suara rakyat yang muak dengan korupsi. Banyak laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga APBDes yang macet di Kejari Rohul. ” ungkapnya lantang.
Dalam pertemuan dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH, aktivis menuntut agar Kejati turun tangan langsung. Menurut mereka, sejumlah laporan masyarakat tak pernah mendapat perkembangan berarti, padahal menyangkut dana miliaran rupiah yang mestinya dinikmati warga desa.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi di sebuah desa di Kecamatan Rambah Hilir. Meski sudah dilaporkan sejak lama, hingga kini penanganannya nyaris tak terdengar kabarnya.
“Harapan kami sederhana tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kalau terbukti ada kepala desa yang merampok uang rakyat, segera proses, tangkap, dan adili. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Ramlan dengan suara bergetar menahan emosi.
Tak berhenti di situ, aktivis Peduli Negeri Seribu Suluk juga mengeluarkan ultimatum. Mereka siap menggelar aksi lebih besar bila Kejati Riau tetap berdiam diri.
“Jika aparat hukum tutup mata, jangan salahkan rakyat bila turun dengan gelombang massa yang lebih besar. Kami akan kawal terus sampai ada keadilan,” tutup Ramlan dengan nada mengancam.
Gerakan ini kian menambah sorotan publik terhadap praktik pengelolaan dana desa di Rokan Hulu yang belakangan sarat kontroversi. Desakan agar Kejati Riau turun tangan langsung dinilai sebagai langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.