Rokan Hulu – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hulu (Rohul) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01, Kelmi Amri dan Asparaini. Dengan keputusan ini, pasangan nomor urut 03, Anton dan Syafarudin Poti, dipastikan akan mengikuti pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu pada bulan ini.
Pelantikan tersebut akan dilakukan secara serentak bersama kepala daerah terpilih lainnya di ibu kota negara. Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri sengketa Pilkada Rohul dan menegaskan kemenangan pasangan Anton-Syafarudin Poti yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anton menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Rokan Hulu atas kepercayaan yang diberikan. “Kami siap mengemban amanah ini dan bekerja keras untuk kemajuan Rohul. Mari bersama-sama membangun daerah kita,” ujarnya.
Pelantikan serentak di ibu kota negara ini akan menjadi momen bersejarah bagi para kepala daerah terpilih, sekaligus awal dari kepemimpinan baru di Rokan Hulu. Masyarakat pun menantikan program dan kebijakan yang akan diterapkan pasangan ini dalam memajukan daerah mereka.