Pekanbaru (16/3/2025)
Pelalawan, Dugaan penyelewengan terkait HGU yang melewati batas izin oleh PT Musim Mas menjadi sorotan publik. Tak terlepas jadi perhatian dari sebuah lembaga swadaya masyarakat yakni LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api).
Saat dijumpai ketua LSM BaraApi Jasril RZ yang didampingi beberapa pengurus DPD LSM Bara Api Propinsi Riau beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa
Perusahaan perkebunan Sawit, PT Musim Mas yang beroperasi di desa Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan itu diduga kuat melebihi izin HGU nya.
Berdasarkan data yang ada bahwa PT Musim Mas yang mendapat izin Pelepasan Kawasan pada tahun 1990 dengan nomor : 478/kpts-11/1990 dari kementrian kehutanan Republik Indonesia ini mendapat izin pengembangan perkebunan dengan luas Pelepasan 30.720,88 hektar.
Namun, jika dilihat dari terbitnya 20 Persil sertifikat HGU pada Peta Sistem Informasi Kementerian ATR BPN dengan Peta Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian kehutanan, menunjukan bahwa Persil HGU PT Musim Mas tersebut diduga melebihi atau melewati batas izin HGU seluas 1.496,7 hektar diluar Surat Keputusan (SK) pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan oleh Kementerian kehutanan RI dan se luas 286,3 Ha diluar HGU (tanpa alas hak). Sehingga mengakibatkan HGU masuk pada Kawasan Hutan Sk.903/2016 seluas 756,06 ha (HP), 44,65 ha (HPT) dan 1,09 ha (HPK).
Berdasarkan data dan investigasi lapangan ini, LSM Bara Api akan membuat laporan ke pihak aparat penegak hukum (APH). ” Sesuai tugas dan fungsi kita selalu Lemabaga Swadaya masyarakat, kita akan membuat laporan kepihak penegak hukum terkait atas dugaan penyelewengan yang di lakukan oleh PT Musim Mas ini”, ungkap Jasril kepada awak media.
“Disamping itu kita akan mendorong aparat untuk menindak tegas kepada PT Musim Mas atas dugaan penyelewengan yang mereka lakukan”, sambungnya.
Dan juga berdasarkan investigasi lapangan bahwa di arel perkebunan sawit PT Musim Mas itu didapati sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dimasukkan pada HGU, sehingga ini akan kita pertanyakan juga bagaimana cara kerja dari Badan Pertanahan Nasinal (BPN) dalam penerbitan HGU tersebut. ” Kita juga akan mengirimkan somasi untuk pertanyakan ke pihak BPN Pelalawan bagaimana cara kerja mereka sehingga bisa terbit HGU di Aliran Sungai tersebut”, tegas Jasril.
Jasril juga menyatakan bahwa hal ini akan terus kita suarakan sampai pada ada upaya pemerintah dalam melakukan tindakan tegas kepada seluruh perusahaan perusahaan kelapa sawit yang melakukan penyelewengan terkait izinnya. ” Jika upaya ini tidak membuahkan hasil, kami segenap aktivis akan melakukan aksi unjuk rasa turun kejalan untuk menyuarakan hal ini”, pungkas Ketua DPD LSM Bara Api Riau.
Ditempat terpisah Humas,PT, Musim Mas Kabupaten pelalawan saat dikonfirmasi melalui chat WA Humas PT Musim Mas mengatakan PT. Musim Mas tidak ada melakukan Penyelewengan terkait pengelolahan lahan diluar HGU yang diizinkan.
(Fif) )