KAMPAR | dimatahati.com — Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kampar memastikan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan pasar tidak merugikan pedagang tradisional maupun pelaku UMKM.
Juru Bicara Pansus IV sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Kampar, Jordan Saragih, memaparkan usulan perubahan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kampar, Iib Nursaleh, dan dihadiri Bupati Kampar Ahmad Yuzar, Senin (17/11/2025).
Sejak dibentuk, Pansus IV telah menggelar serangkaian rapat internal, pendalaman materi, dan diskusi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tidak hanya itu, kunjungan kerja ke beberapa instansi di dalam dan luar Provinsi Riau juga dilakukan untuk memperkaya perspektif penyusunan regulasi.
Salah satu isu utama adalah penyesuaian istilah dalam Ranperda. Awalnya menggunakan istilah “pasar modern dan ritel”, namun tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Setelah pendalaman, istilah resmi yang digunakan adalah “pusat perbelanjaan dan toko swalayan”. Selain itu, perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat menjadi fokus utama, sehingga nama Ranperda disepakati menjadi “Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.”
Pembahasan Ranperda juga menyoroti dampak keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan terhadap pendapatan pedagang tradisional. Pansus mencatat berkurangnya penghasilan usaha kecil akibat persaingan dengan gerai modern. Bahkan, muncul wacana pemberlakuan moratorium izin pusat perbelanjaan dan toko swalayan untuk menjaga keberlangsungan usaha tradisional.
Selain itu, Pansus menemukan perbedaan data jumlah toko swalayan antara beberapa OPD: Disperindagkop dan UMK mencatat 77 izin, DPMPTSP 93 izin, dan Bapenda memungut pajak dari 92 toko swalayan.
Ranperda ini mencakup enam ruang lingkup utama:
1. Pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat, termasuk perlindungan usaha, penentuan lokasi strategis, pembatasan jarak dengan toko swalayan, dan peningkatan kompetensi pedagang.
2. Penataan pasar daerah, mengatur perizinan, hak guna, hingga pelayanan kebersihan, keamanan, dan fasilitas pasar.
3. Pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, meliputi pendirian, izin operasional, jam operasional, pelaporan, dan sanksi bagi yang melanggar.
4. Kemitraan usaha, mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko swalayan bermitra dengan UMKM dan koperasi daerah.
5. Pembinaan dan pengawasan, melalui inspeksi berkala dan koordinasi pemerintah daerah.
6. Kewajiban dan larangan, ketentuan yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha.
Pansus IV juga menyepakati penghapusan pasal pemidanaan dan penyidikan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah mengatur sanksi administratif dan pidana secara lengkap.
Jordan menegaskan, revisi Ranperda ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara perkembangan usaha modern dan keberlangsungan pasar rakyat serta pelaku UMKM di Kabupaten Kampar.

















