Rokan Hulu- Malang tak dapat ditolak Mujur tak dapat di Raih, inilah ungkapan yang selaras terhadap kasus yang harus dijalani oleh Kades Langkitin Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Riau, Diketahui, Harta warisan adalah milik bersama keluarga dan diputuskan melalui keputusan Pengadilan Agama, Dan atau Keputusan bersama keluarga atas dasar persetujuan bersama dan dibuktikan dengan kesepakatan bersama diatas materai dengan dua orang saksi, Hal ini tidak dapat dibuktikan dan hanya keputusan atau surat pernyataan sendiri atau satu orang dari beberapa orang dalam keluarga, Kades Langkitin Refly Nasution langsung keluarkan surat SKGR dari Desa Langkitin, Akibat perbuatan Kades tersebut, Keluarga merasa dirugikan ratusan juta rupiah dan upaya mediasi sudah dilayangkan oleh Penasehat Hukum Keluarga dari Busra yakni Ramses Hutagaol SH MH & Rekan dan tidak tercapai, “Ya,, Mediasi sudah terlaksana bersama kedua belah pihak dan di pimpin langsung oleh Kades Langkitin Refly Nasution, namun tidak tercapai dan. kades Bertanggung jawab untuk melakukan mediasi berikutnya, namun tak kunjung selesai hingga berita ini ditayangkan, Ucap Ramses Hutagaol SH MH, Lebih lanjut dijelaskan Ramses lagi,, Bahwa Atas kejadian ini Kades diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kita akan gugat Ke Pengadilan Negeri Rokan Hulu agar status hal milik klaennya atas warisan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, ujarnya lagi, Sementara itu, Kepala Desa Langkitin Refly Nasution saat dikonfirmasi via whatsapp, dengan nomor whatsapp 0813****64** sampai berita ini di terbitkan tidak membalas dan kondisi chat bercentang dua (berarti telah terkirim dan tersampaikan)
Discussion about this post