Rokan Hulu – Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, S.H, M.H ringkus bandar dan pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,74 Gram. Rabu sore, 21/05/2025 sekira pukul 16.00 Wib.
Disampaikan oleh Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri, S.H, M.H bahwa penangkapan ini merupakan pengungkapan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman.
Pelaku diamankan di Pos jaga KUD Km 41 Desa Sontang Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
Awalnya, pada hari Rabu sekira pukul 14.00 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri S.H.,M.H mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika di Km 41 Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.
Mengetahui informasi tersebut,Kapolsek Bonai Darussalam IPTU ROMI YENDRI S.H.,M.H bersama dengan anggota Reskrim melakukan penyelidikan ke KM 41 Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Kapolsek Bonai darussalam IPTU Romi Yendri S.H, M.H bersama anggota melihat salah seorang orang yang dicurigai berada di Pos jaga Kebun kelapa sawit KUD PRIATAMA sedang duduk sambil menyandang Tas Selempang berwarna hitam inisial SL, Melihat itu oleh Kapolsek IPTU Romi Yendri, bersama dengan anggota melakukan penggeledahan terhadap orang yang mengaku bernama Inisial SL, pada saat dilakukan penggeledahan pada bagian Tas selempang milik Inisial SL, ditemukan barang berupa :
1 (satu) bungkus berisikan plastik klip kecil warna bening, 1 (satu) tabung permen merek HAPPYDENT WHITE yang mana berisi 8 (delapan) Paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merek REALME warna hijau, serta uang Tunai sebesar RP. 1.075.000 (Satu juta tujuh puluh lima rupiah), 1 (satu) buah jarum, dan 2 (dua) buah pipet yang digunakan sebagai sekop.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik Inisial SL dan ditemukan barang di dalam jok sepeda motor berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol AQUA bening dan 1 (satu) buah mancis warna biru, melihat hal tersebut, selanjutnya Kapolsek bersama dengan anggota Reskrim menanyakan kepada Inisial SL tentang kepemilikan barang yang ada di tas selempang Inisial SL, dan inisial SL mengakui kalau barang- barang tersebut adalah miliknya Inisial SL.
Selanjutnya Inisial SL dan berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya lnisial SL, ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres Rohul)