Sialang Jaya, 20 Juli 2025 — Kebakaran hutan kembali terjadi pada malam tadi, kali ini berlokasi tak jauh dari pusat perkampungan, tepatnya di area dekat Bukit Anabawa, di atas Bendungan Sipogas, Desa Sialang Jaya.
Kobaran api yang cukup besar sempat membuat warga geger. Hingga pagi ini, pantauan lensa wartawan menunjukkan belum adanya garis polisi (police line) di lokasi bekas kebakaran.
Peristiwa ini mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak. Dewan Penasehat DPD LSM PENJARA Provinsi Riau, Armen Nasution, mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak.
> “Kami mendesak agar pihak Polres Rokan Hulu segera memanggil secara resmi pemilik lahan, terutama di kawasan Bukit Anabawa, Desa Sialang Jaya dan Sungai Bungo. Kuat dugaan kita, lahan tersebut disinyalir milik oknum tertentu. Ini harus diusut tuntas agar tidak ada lagi perambahan hutan seenaknya yang membahayakan lingkungan,” tegas Armen.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa RTB, Endang Sunaryo Nasution, menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas terjadinya kebakaran.
> “Kami sangat menyayangkan kejadian kebakaran ini. Namun yang lebih kami sesalkan adalah pihak-pihak yang diduga sengaja membakar lahan. Kami dari LPHD sebenarnya sudah pernah menyarankan agar untuk sementara waktu jangan dulu beraktivitas di kawasan hutan tersebut, karena sangat rawan terbakar. Kalau sudah terbakar, yang rugi itu masyarakat, khususnya masyarakat Rokan Hulu, terutama Desa RTB,” ujar Endang.
Endang juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan oleh aparat penegak hukum.
> “Kami berharap kepada penegak hukum agar tidak hanya turun ketika sudah terjadi kebakaran. Jangan setelah api padam, lalu dibiarkan begitu saja. Kalau perlu, dirikan posko pengawasan di sana,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan kawasan hutan, karena berdasarkan pemantauan LPHD, sebagian besar lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di sana kini sudah berpindah tangan kepada orang luar desa.
> “Kami sudah berulang kali menyampaikan dalam setiap musyawarah agar lahan di kawasan hutan tidak diperjualbelikan. Tapi hingga saat ini praktik tersebut masih terjadi. Kami akan melaporkan oknum-oknum yang menjual atau membeli lahan di kawasan hutan kepada penegak hukum,” tegas Endang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Rokan Hulu terkait pemanggilan pemilik lahan ataupun langkah hukum lainnya.