Rokan Hulu – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Desa Babussalam, Syafe’i, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah Desa Babussalam.
Surat pemanggilan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Babussalam, Dwi, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (14/07/2025). Saat awak media berkunjung ke Kantor Desa pada pukul 11.00 WIB, Kepala Desa tidak berada di tempat. Namun Sekdes membenarkan adanya surat tersebut.
“Iya benar, surat itu saya yang terima sekitar pukul 10 lebih sedikit,” ujar Dwi.
Dwi menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemasangan plang di atas lahan yang disengketakan, yang mencantumkan nama Desa Babussalam. Namun menurutnya, plang tersebut bukan berasal dari pemerintah desa.
“Itu bukan dari desa, hanya dari sekelompok orang. Kami pun tidak berani mencabutnya karena persoalan ini sudah masuk ke jalur hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan dokumen yang ada di kantor desa, lahan tersebut memiliki Surat Keputusan RPT yang sah atas nama H. Edy. Saat SK itu diterbitkan, tidak ada masalah.
“SK itu sah, milik H. Edy. Saya waktu itu masih menjabat Kadus dan Kepala Desanya Pak Basron. Dulu tidak pernah ada sengketa. Entah kenapa satu tahun terakhir ini mulai bermasalah,” ungkapnya.
Sebelum laporan ini masuk ke Polres, pihak desa mengaku telah mengirim dua kali surat undangan mediasi kepada kedua belah pihak, namun tidak mendapat respons.
“Sudah dua kali kami layangkan surat, tapi tidak ada yang hadir, baik dari kuasa hukum H. Edy maupun dari kelompok itu. Jadi kami ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,tapi kalau mau lebih jelas sebaiknya langsung sama pak kades aja pak” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari H. Edy, Ramses Hutagaol, SH, MH, memberikan apresiasi atas langkah cepat Polres Rokan Hulu dalam menangani laporan mereka.
“Kita apresiasi atas cepat tanggapnya Polres Rokan Hulu. Kami berharap pihak Polres dapat bekerja secara maksimal, karena laporan kami disertai bukti yang jelas dan dokumen yang sah menurut hukum,” kata Ramses.
Kasus ini kini dalam penyelidikan pihak kepolisian, dan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.
—