Rokan hulu, Langkitin – Kepala Desa (Kades) Langkitin menuai sorotan setelah diduga menyalahi aturan dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Surat tersebut diterbitkan meskipun hanya satu ahli waris yang menandatangani, sementara ahli waris lainnya tidak mengetahui proses penerbitan surat tersebut.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah ahli waris yang merasa dirugikan melaporkan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan atau dimintai persetujuan terkait SKGR yang diterbitkan oleh Kades Langkitin. Padahal, dalam prosedur yang berlaku, penerbitan SKGR harus mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris untuk memastikan keabsahan dokumen serta mencegah konflik di kemudian hari.
Salah satu ahli waris yang keberatan mengatakan, “Kami tidak pernah diberitahu atau dimintai tanda tangan. Tiba-tiba saja surat itu sudah ada, dan kami merasa hak kami diabaikan.”
Praktik ini dinilai melanggar ketentuan administrasi yang mengatur penerbitan surat-surat penting terkait pertanahan. Selain itu, tindakan ini dapat berpotensi menimbulkan sengketa hukum antara ahli waris, mengingat adanya ketidaksesuaian prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Langkitin belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan ini. Namun, sejumlah pihak mendesak agar insiden ini segera diusut tuntas oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Warga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para pemangku jabatan di desa untuk lebih transparan dan mematuhi aturan dalam menjalankan tugas mereka.