Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas, SH, MH, beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dan Rumah Restorative Justice (RJ) yang dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu, Kamis (26/6/2025). Peresmian ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025.
Kunjungan ini turut didampingi oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH, MM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH, MH, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Rohul Muhammad Zaki, SSTP, M.Si, Direktur RSUD Rohul dr. Zuldi Afki, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rokan Hulu.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Riau Akmal Abbas menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman atau pemenjaraan, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanistik yang berfokus pada penyembuhan dan pemulihan.
“Negara hari ini hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk merangkul, menyembuhkan, dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terjerat masalah hukum, terutama kasus penyalahgunaan narkotika,” ujar Akmal Abbas.
Ia menyebutkan bahwa kejahatan narkotika adalah ancaman serius yang merusak masa depan generasi bangsa. Namun, ia juga menyadari bahwa sebagian besar penyalahguna narkotika sejatinya adalah korban yang memerlukan pertolongan medis, rehabilitasi, dan dukungan sosial, bukan sekadar hukuman penjara.
“Penyalahguna narkotika tempatnya bukan di penjara, mereka harus direhabilitasi. Yang seharusnya dipenjara itu adalah para pengedar atau bandar,” tegas Akmal.
Akmal pun memberikan apresiasi tinggi kepada Kajari Rokan Hulu dan Pemerintah Daerah yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan berdirinya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD Rokan Hulu serta Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu.
“Kita sangat berharap, kehadiran Balai Rehabilitasi dan Rumah RJ ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin bangkit dan keluar dari lingkaran gelap penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Bupati Rokan Hulu, Anton, dalam kesempatan itu juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung program-program yang mengedepankan aspek pemulihan sosial dan keadilan restoratif. Menurutnya, pendekatan seperti ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan sejahtera.
Acara peresmian tersebut diakhiri dengan peninjauan langsung fasilitas Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD Rokan Hulu dan Rumah RJ di LAMR Rohul yang ke depannya diharapkan dapat menjadi pusat pemulihan bagi para penyalahguna narkotika di wilayah Rokan Hulu.