Pasir Pengaraian, 5 Februari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat pleno ini diselenggarakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan nomor urut satu, Kelmi Amri dan Asparaini.
Dalam rapat pleno yang berlangsung di Pasir Pengaraian, KPU Rokan Hulu secara resmi menetapkan pasangan nomor urut tiga sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030. Pasangan ini mengikuti rapat pleno secara virtual melalui platform Zoom.
Ketua KPU Rokan Hulu menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah seluruh tahapan proses hukum di MK selesai, memastikan tidak ada lagi sengketa yang berpengaruh terhadap hasil Pilkada. “Dengan ini, kami menetapkan pasangan nomor urut tiga sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu. Kami berharap kepemimpinan yang baru dapat membawa kemajuan bagi daerah dan masyarakat,” ujar Ketua KPU.
Pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, dalam sambutan virtualnya, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Rokan Hulu yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada mereka. “Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan bekerja demi kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu,” ujar mereka.
Dengan penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah proses pelantikan yang akan dijadwalkan sesuai dengan ketetapan dari pemerintah pusat. Rapat pleno berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif, menandai akhir dari proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2024.