Diduga Lamban Tangani Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polsek Rambah Hilir Segera Tahan Pelaku
Rokan Hulu
Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Sahrul Nasution di Simpang Beringin, Kecamatan Rambah Hilir, menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski pelaku berinisial C telah mengakui perbuatannya, hampir dua bulan berlalu tanpa adanya penahanan dari pihak kepolisian.
Sahrul yang didampingi kuasa hukumnya, Ramses Hutagaol, SH, MH, mendatangi Mapolsek Rambah Hilir guna mempertanyakan stagnasi proses hukum yang dinilai lamban dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ini bukan perkara ringan. Ada visum, laporan resmi, dan pengakuan pelaku. Mengapa belum juga ditahan? Kalau seperti ini terus, hukum bisa kehilangan wibawa,” tegas Ramses kepada wartawan, Rabu (30/07/2025).
Pihak kepolisian melalui Kanit Polsek Rambah Hilir membenarkan bahwa pelaku telah diperiksa dan mengakui tindakan kekerasan tersebut. Namun demikian, proses masih berada pada tahap penyelidikan dengan dalih memberi ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
Ramses menolak keras alasan tersebut. Menurutnya, mediasi tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses hukum dalam kasus yang telah memenuhi unsur pidana.
“Ini bukan perkara damai-damai. Ini soal keadilan. Jangan jadikan mediasi sebagai tameng untuk menunda penegakan hukum,” tegasnya.
Korban, Sahrul Nasution, berharap agar kepolisian bertindak profesional dan tidak terkesan tebang pilih.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ucapnya dengan nada kecewa.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat sekitar yang mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam menangani laporan warga secara adil dan transparan. Jika tidak segera ada tindakan konkret, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan semakin merosot.
Lebih lanjut, Ramses Hutagaol memastikan pihaknya akan melayangkan surat kepada Wasidik Polda Riau untuk mempertanyakan prosedur dan standar operasional penyelidikan kasus ini.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Jika perlu, kami bawa ke Polda Riau agar penanganannya lebih objektif,” pungkasnya.
(RR)