Pasir Pengeraian – Dalam rangka implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) yang komprehensif di lingkungan Pemasyarakatan tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau mengadakan pencanangan Pakta Integritas dan penandatangan perjanjian kinerja pada Senin (20/1/2025).
Kegiatan ini melibatkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, hadir dan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan perjanjian kinerja demi pemasyarakatan yang lebih baik.
“Ini adalah awal mula pelaksanaan perjanjian kinerja dengan melakukan perjanjian ataupun komitmen bersama untuk pemasyarakatan yang jauh lebih baik lagi,” ujar Efendi.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, serta Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Ditjenpas Riau, Muhammad Lukman.
Maizar menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memastikan seluruh jajaran Pemasyarakatan Riau menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan pencanangan Pakta Integritas dan penandatangan perjanjian kinerja, diharapkan implementasi SAKIP dan RB di lingkungan Pemasyarakatan Riau dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan.
(Humas/Fr)