Pasir Pengaraian — Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa perempuan inisial F kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Setelah sebelumnya saksi dari Unit Intel Kodim 0313/KPR menyebut terdakwa menawarkan uang Rp100 juta agar tidak ditangkap, F justru membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (18/6/2025), terdakwa F menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa bukan dirinya yang menawarkan uang tersebut. Sebaliknya, ia mengaku diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp100 juta agar bisa dilepaskan.
“Saya tidak pernah menawarkan uang. Justru saya yang diminta menyediakan uang Rp100 juta supaya tidak ditangkap,” ungkap F di hadapan hakim.
Bantahan F tersebut sontak membuat jalannya persidangan semakin memanas. Majelis Hakim mencatat dengan seksama pernyataan terdakwa dan akan mendalami lebih lanjut keterangan yang saling bertolak belakang antara saksi dan terdakwa tersebut.
Kuasa Hukum Pertanyakan Status Barang Bukti
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa F, Ramses Hutagaol, SH., MH., melalui Abdul Hakim, SH.,MH., menilai keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan banyak yang mengada-ada.
“Salah satu yang kita kutip, tas hitam yang berisi barang bukti itu didapat saat penggerebekan di gubuk. Ketika itu ada dua orang, satu sempat diamankan, tapi berhasil melarikan diri kembali,” jelas Abdul Hakim.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi sendiri, tas tersebut dilempar oleh dua orang yang kabur dari gubuk tersebut. Namun yang dipertanyakan kuasa hukum, kenapa barang bukti itu justru dikaitkan dengan klien mereka.
“Ketika kami tanyakan di persidangan, apakah barang bukti itu ditemukan dari badan klien kami atau bersama klien kami, tidak ada jawaban yang jelas. Tapi kenapa justru BB itu dijadikan barang bukti klien kami?” ungkapnya dengan nada keberatan.
Kuasa hukum berharap majelis hakim benar-benar objektif dan teliti dalam melihat fakta yang terungkap di persidangan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses hukum.
Sidang perkara narkotika ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus yang juga menyeret oknum polisi berinisial TN, yang lebih dulu tertangkap dalam penggerebekan di Desa Pawan.
Publik kini menanti perkembangan sidang selanjutnya. Siapa yang berkata jujur? Apakah terdakwa F mencoba menyuap, atau justru ada permainan lain di balik kasus ini?