Jakarta, Dimatahati.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengalokasikan anggaran sebesar Rp20,16 miliar per bulan guna menjamin perlindungan kerja bagi sekitar 1,2 juta tenaga kerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Dedek Prayudi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap pekerja di dapur MBG, kini terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.
Selain menjamin perawatan medis pekerja MBG yang mengalami kecelakaan kerja, kata Dedek, jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan juga akan membiayai pendidikan anak dari para pekerja hingga lulus S1 serta klaim dari peserta yang meninggal saat bekerja.
Berbeda dengan skema umum di mana iuran dibayarkan bersama oleh perusahaan dan pekerja, dalam skema ini BGN menanggung seluruh iuran tanpa memotong gaji pekerja, kata Dedek menambahkan. “Gaji pekerja tidak dipotong sepeser pun,” ujarnya.
Dikatakan Dedek, alokasi dana perlindungan kerja itu dihitung berdasarkan nominal premi sebesar Rp16.800 per pekerja per bulan, dengan angka sasaran 1,2 juta pekerja. Data dari BGN, diharapkan pada Mei 2025, sudah ada 1.533 dapur MBG beroperasi di seluruh provinsi.
“Bila rata-rata satu dapur mempekerjakan 40 sampai 50 orang, berarti sekitar 75.000 tenaga kerja itu sudah berhak mendapatkan perlindungan BPJS,” ujarnya.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana yang ditandatangani pada Senin (21/4).
Dedek menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan misi ketiga Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, dan memperkuat ekonomi masyarakat melalui pendekatan ekonomi sirkular. “Pertumbuhan dapur MBG akan menumbuhkan UMKM dan menciptakan ekonomi sirkular yang memperkuat masyarakat dari akar rumput,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong penyerapan tenaga kerja usia muda melalui subsidi premi untuk perusahaan yang mempekerjakan karyawan tetap berusia 18–24 tahun.
Source Viva.Co.Id