Rokan Hulu — Kuasa hukum Eddy Saputra, Ramses Hutagaol, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Rokan Hulu dalam menangani laporan dugaan penyerobotan tanah yang menimpa kliennya. Namun, Ramses juga menegaskan agar proses hukum berjalan secara tuntas dan transparan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami mengapresiasi respons Polres Rokan Hulu terhadap laporan yang kami ajukan. Saksi dari pihak kami sudah hadir dan memberikan keterangan, salah satunya mantan Kepala Desa Babusalam tahun 2017, Pak Basron. Ini merupakan langkah awal yang positif,” tegas Ramses, Kamis (12/6/2025).
Meski demikian, Ramses meminta agar proses penyelidikan tidak berhenti di tengah jalan. Ia menekankan pentingnya pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dan berani menuntaskan perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini soal hak tanah milik klien kami yang harus dilindungi oleh hukum,” tambahnya.
Di tempat terpisah, AKP Rejoice Jabat melalui Kanit Pidum, Raja, membenarkan bahwa laporan tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan.
“Sampai hari ini sudah ada dua saksi dari pihak terlapor yang kami periksa. Dalam waktu dekat, saksi tambahan dan pihak terlapor juga akan kami panggil,” jelas Raja.
Pihak Polres Rokan Hulu memastikan perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan secara terbuka melalui Paur Humas.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Raja