Hallo Pak Presiden, Perambah Hutan Desa Sialang Jaya, Semakin Merajalela, Mohon Ditertibkan
Rokan Hulu- Menyoroti terkait merajalela perambahan hutan dalam kawasan HPT yang semakin bebas, kami dari tokoh masyarakat bersama Ormas Peduli Negeri Seribu Suluk berharap perhatian serius dari Bapak Presiden RI dan Kementrian Kehutanan serta aparat Penegak hukum lainnya,
Hal ini disampaikan oleh ketua Tim Khusus Peduli Negeri Seribu Suluk Ramlan Lubis kepada Wartawan Senin,(03/1/2025),
“Ya tim kita sudah melakukan survei dan investigasi ke Wilayah hutan Desa Sialang Jaya Kecamatan Rambah kabupaten Rokan Hulu, Riau.
“Luas Ribuan hektar diduga tanpa izin (Ilegal)Lahan dijadikan perkebunan sawit, berdasarkan laporan investigasi Ormas FP-NSS bersama Wartawan dilahan kebun sawit kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Kaiti-Kubu Pauh.
Kawasan hutan konversi ini sedianya di jadikan sebagai hutan konservasi untuk tangkapan air untuk menjaga fungsi Bendungan irigasi Haiti Samo dan OSAKA,
Kami berharap Kapolri segera tindak lanjuti dan proses para terduga perambah hutan menjadi perkebunan sawit dan merugikan negara,
“Disamping itu Luas lahan dikuasai oleh sepihak mencapai ribuan hektar. Sehingga dampak kerusakan lingkungan hidup dengan Perambahan kawasan hutan sehingga menjadi perkebunan sawit”,
Ramlan lubis juga akan melayangkan somasi resmi kepada para pelaku dan juga akan menyurati Kapolda Riau untuk investigasi dugaan mafia lahan,karena beredar informasi dari para Perambah ,bahwa mereka memiliki surat Yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sialang Jaya,”
Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dilarang mengerjakan menggunakan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dimana pelanggaran pidana penjara.10 tahun dan denda Rp (5.000.000.000). Lima Milyar Rupiah. Pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 Tentang Kehutanan.
(xxx)