Rokan Hulu – Kapolsek Tambusai Komitmen memberantas tuntas peredaran narkotika di wilayah hukum polsek Tambusai. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui di tangkapnya pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotikajenis sabu. Sabtu dini hari, 31/05/2025 sekira pukul 00.30 Wib
Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson, S.H menyampaikan bahwa, Personil Polsek Tambusai, Tim dari Unit reskrim Polsek Tambusai berhasil menangkap pelaku inisial FS di perkebunan yang terletak di Dusun Sei Juragi Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson,S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menyampaikan bahwa tim mendapat informasi tersebut dari masyarakat yang resah di Dusun Sei Juragi Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
Tim menangkap 1 (satu) Orang pelaku setelah inisial FS dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik warna Putih merk GMP di kantong celana sebelah kiri yang di dalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus Plastik klip bening Ukuran Sedang yang didalamnya berisikan 3 (tiga) Paket plastik klip bening ukuran kecil diduga beriskan Narkotika Jenis Sabu, dan 2 (dua) bungkus Plastik klip bening Ukuran Kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (Satu) plastik klip bening kecil kosong. Kemudian dikantong sebelah kanan ditemukan : uang Tunai sebanyak Rp. 150.000,(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diduga hasil dari penjualan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) Unit Hanphone Merk OPPO Reno 5 Warna Fantasy Silver, 1 (satu) Bungkus Rokok Merk Dji Sam Soe Refiil, dan 1 (satu) buah mancis warna biru.
Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan interogasi, dimana FS mengaku sabu yang dimilikinya diperolehnya dari inisial U.
Pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Tambusai untuk di proses lebih lanjut. Sementara itu inisial U masih DPO. (Humas Polres Rohul)