
ROKAN HULU, RIAU — Di tengah riuh pernyataan yang menyebut tak ada raja di Tambusai Timur, para pemangku adat memilih tidak diam. Mereka berdiri, menyusun barisan, dan menyampaikan pesan tegas: sejarah tidak bisa dihapus oleh opini.
Koordinator Raja-Raja Tambusai Timur, H. Porkot Hasibuan, SH, MH, menegaskan bahwa struktur adat di wilayah itu telah ada sejak zaman Dalu, bahkan jauh sebelum sistem pemerintahan modern terbentuk.
“Sejak berdirinya Luhak Tambusai, sudah ada raja. Kami berdiri sejak era kerajaan. Jika ada yang menyebut Tambusai Timur tidak memiliki raja, itu keliru dan harus diluruskan,” tegasnya dalam pernyataan terbuka.
11 Raja Hadir, Soliditas Ditegaskan
Pernyataan itu bukan sekadar klaim. Sebanyak 11 raja kampung hadir dalam agenda buka bersama yang digelar di salah satu hotel di Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Barisan adat yang hadir antara lain:
Raja Sutan Jungan
Raja Huta Pardomuan
Raja Huta Tingko
Raja Selewe
Raja Bukit Senyum
serta raja-raja kampung lainnya di wilayah Tambusai Timur
Pertemuan tersebut memperlihatkan satu pesan kuat: struktur adat Tambusai Timur tetap utuh, solid, dan berjalan.
Raja Luat, Bukan Raja Luha
Tambusai Timur menyebut diri sebagai bagian dari raja luat, bukan raja luha. Sistem adat mereka mengatur pernikahan, pengelolaan tanah ulayat, hingga penyelesaian konflik sosial melalui mekanisme musyawarah adat.
Menurut H. Porkot Hasibuan, wilayah adat Tambusai Timur juga telah terdaftar dalam Lembaga Kerapatan Adat Tambusai. Tanah wilayat diserahkan dan diatur sesuai ketentuan adat, termasuk melalui mekanisme Dalu Tanah Wilayat.
“Kalau kami tidak ada, bagaimana mungkin struktur adat kami lengkap? Bagaimana mungkin adat pernikahan dan sistem luat kami berjalan turun-temurun?” ujarnya.
Bukan Soal Konflik, Tapi Marwah
Para raja menegaskan bahwa keberadaan mereka bukan untuk memperuncing persoalan, melainkan membangun desa bersama pemerintah dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta anak kemenakan.
Dalam berbagai persoalan — mulai dari konflik kebun hingga persoalan keluarga dan dugaan pencurian — mekanisme adat menjadi langkah awal sebelum masuk ke ranah hukum formal. Kemitraan “soko guru” diangkat sebagai pilar kekuatan kampung.
Minta Klarifikasi Terbuka
Tokoh adat meminta pihak yang menyatakan Tambusai Timur tidak memiliki raja untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat. Mereka menilai, pernyataan tanpa dasar berpotensi mencederai marwah adat yang telah berdiri ratusan tahun.
Isu ini bukan lagi sekadar polemik lokal. Di tengah arus globalisasi dan pengakuan dunia terhadap hak-hak masyarakat adat, pernyataan yang menghapus eksistensi struktur adat dinilai sebagai langkah mundur dalam penghormatan terhadap sejarah.
Tambusai Timur kini bersuara lantang: adat bukan dongeng, raja bukan bayangan. Ia hidup, terdaftar, dan berjalan di tengah masyarakat Rokan Hulu hingga hari ini.
Dan sejarah, seperti kata banyak orang bijak, selalu menemukan jalannya untuk bicara.















