Rokan Hulu – Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Jalan Lingkar Km4 desa sukamaju, Kec. Rambah. Pengacara muda Riko Santoso, S.H Hadir mendampingi di Persidangan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian (26/02/2025)
Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang bernama AS hari ini menjalani sidang lanjutan yang ke – 5 (Lima), sidang kali ini sama seperti sidang sebelumnya dilakukan tertutup di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Atas 3 Dakwaan :
Pasal 2 Ayat 1 UU No.21 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang
Pasal 296 KUHP tentang Keterlibatan dalam prostitusi
Pasal 506 KUHP tentang
Penyedia jasa prostitusi
Saat dimintai keterangan Pengacara muda Riko Santoso, S.H (Kantor Hukum Ramses Hutagaol, S.H M.H dan Rekan) sebagai kuasa hukum terdakwa (AS) menyampaikan bahwasanya terdakwa hingga saat ini belum bisa dibuktikan bersalah karna berdasarkan keterangan para saksi bahwa terdakwa (AS) tidak pernah memerintahkan/memaksa korban (TB) untuk menjadi wanita penghibur melainkan keinginan pribadi korban.
” Terdakwa tidak melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Karna perkara yang di jatuhkan pada terdakwa (AS) merupakan murni keinginan dari korban (TB) tanpa adanya paksaan dari terdakwa (AS), hanya saja ketika dilakukan penangkapan dan ditelusuri pihak Kepolisian, Korban (TB) merupakan karyawan di warung makan minum terdakwa (AS)” Ujar Riko Santoso, S.H
Terdakwa TPPO (AS) saat ini masih menjalani penahanan majelis hakim di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Pasir Pangaraian, dan menunggu keputusan di persidangan berikutnya.
Dalam kasus ini Pengacara muda Riko Santoso, S.H mengharapkan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dapat memberikan keputusan yang berimbang dan seadil-adilnya.
As