Rokan Hulu –
Sidang perkara yang menyeret Sahril dan Suherman memanas di Ruang Sidang Cakra, Kamis (24/07/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut Sahril dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan Suherman 10 bulan penjara dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik, setelah sidang menghadirkan saksi leasing yang membongkar skandal mobil kredit yang digunakan kedua terdakwa.
Tuntutan terhadap Sahril lebih berat karena ia pernah dihukum dalam kasus berbeda sebelumnya, sementara Suherman mendapat tuntutan lebih ringan karena belum pernah terpidana. Meski demikian, hal yang meringankan keduanya adalah tidak adanya keuntungan yang mereka peroleh dari perbuatan pencurian sawit tersebut.
Sidang dengan nomor perkara 247/Pid.B/2025/PN Prp ini sempat diskors setengah jam sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari PT Worri Finance Ujung Batu, M. Hatta, terkait barang bukti mobil Mitsubishi Cold Diesel BM 8551 UU yang digunakan Suherman saat beroperasi di kebun sawit.
Hatta menjelaskan bahwa mobil tersebut masih berstatus kredit atas nama Hamdani dengan cicilan lebih dari Rp 9 juta per bulan sejak 27 Mei 2024, namun telah menunggak lima bulan karena konflik kepengurusan di Koperasi Tamiang Raya.
“BPKB memang atas nama koperasi, tapi tanggung jawab penuh tetap pada Hamdani sebagai debitur. Kami sudah tiga kali mengirim somasi, tapi tak diindahkan,” kata Hatta dalam sidang.
Hamdani berdalih bahwa mobil digunakan untuk operasional koperasi sawit dan akan dikembalikan jika koperasi tidak mampu melunasi cicilan.
Kuasa hukum Sahril dan Suherman, Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya, Senin (28/07/2025).
“Terkait saksi tambahan tentang mobil barang bukti yang dipakai Suherman, itu sepenuhnya kewenangan jaksa, dan kami akan memberikan tanggapan tertulis,” ujar Vicry.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledoi, Replik, dan Rubrik.