Rokan Hulu – 8 Juli 2025,Konflik agraria antara kelompok ahli waris H.Tengku. Siddik dan PT. Eka Dura Indonesia (EDI) kembali memanas. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah memfasilitasi mediasi ketujuh di Lantai III Kantor Bupati, Selasa (8/7/2025), namun pihak perusahaan kembali absen dan tidak menunjukkan dokumen legalitas lahan yang disengketakan.
Dani, salah satu perwakilan ahli waris, menyampaikan bahwa mereka hadir atas undangan resmi dari Pemda Rokan Hulu demi mencari keadilan dan kejelasan.
“Kami hadir di sini atas undangan Pemda Rokan Hulu, untuk mencari kejelasan dan keadilan. Tanah kami seluas 1.500 hektare telah diambil alih oleh PT. Eka Dura tanpa ada bukti ganti rugi atau surat HGU yang mereka tunjukkan kepada kami,” tegas Dani.
Pihak ahli waris mengaku telah berkali-kali menunjukkan bukti legalitas yang sah, mulai dari dokumen tahun 1964, bukti kepemilikan tahun 1992, hingga surat keterangan terakhir tahun 2025. Sampai saat ini, tidak ada satu pun keputusan yang membatalkan dokumen tersebut, sehingga mereka yakin lahan itu masih sah dimiliki.
“Bahkan binatang saja, kalau habitatnya diambil, bisa dikembalikan. Ini hak mutlak kami. Kami tidak pernah mengambil tanah orang. Kami hanya minta keadilan, baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Kami mohon kepada Presiden Prabowo, kembalikan hak kami,” ujar Dani dengan suara lantang.
Terkait ketidakhadiran PT. EDI, Dani menyampaikan bahwa menurut informasi yang diterima, perusahaan berdalih tidak menerima undangan resmi. Namun ia menilai hal itu hanyalah alasan untuk menghindari tanggung jawab dan konfrontasi langsung dengan masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal masa berlaku HGU PT. EDI yang diduga telah habis sejak 2024. Menurutnya, seharusnya HGU tidak bisa diperpanjang sebelum konflik diselesaikan.
“Sekarang sudah tahun 2025. Apakah perpanjangan HGU mereka sudah keluar? Kami tidak tahu. Tapi menurut BPN, untuk memperpanjang HGU, masalah di bawah harus diselesaikan dulu. Sampai hari ini, itu tidak terjadi,” tambahnya.
Asisten I Setda Rohul, H. Fahatanila Putra, yang memimpin jalannya mediasi, menegaskan bahwa Pemkab akan terus mendorong penyelesaian damai namun transparan.
“Kami tidak bisa membiarkan masalah ini terus menggantung. Pihak perusahaan harus hadir dan membuka dokumen yang menjadi dasar klaim mereka. Ini menyangkut hak hidup masyarakat,” ujarnya.
Mediasi ke-7 ini kembali berakhir tanpa hasil konkret karena ketidakhadiran perusahaan dan ketiadaan data resmi yang diminta. Pemerintah daerah berjanji akan menjadwalkan ulang pertemuan berikutnya, sekaligus memanggil secara tertulis PT. EDI dengan peringatan tegas.