Pasir Pengaraian — Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa perempuan inisial F kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Setelah sebelumnya saksi dari Unit Intel Kodim 0313/KPR menyebut terdakwa menawarkan uang Rp100 juta agar tidak ditangkap, F justru membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (18/6/2025), terdakwa F menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa bukan dirinya yang menawarkan uang tersebut. Sebaliknya, ia mengaku diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp100 juta agar bisa dilepaskan.
“Saya tidak pernah menawarkan uang. Justru saya yang diminta menyediakan uang Rp100 juta supaya tidak ditangkap,” ungkap F di hadapan hakim.
Bantahan F tersebut sontak membuat jalannya persidangan semakin memanas. Majelis Hakim mencatat dengan seksama pernyataan terdakwa dan akan mendalami lebih lanjut keterangan yang saling bertolak belakang antara saksi dan terdakwa tersebut.
Sidang perkara narkotika ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus yang juga menyeret oknum polisi berinisial TN yang lebih dulu tertangkap dalam penggerebekan di Desa Pawan.
Publik kini menanti, siapa sebenarnya yang berkata jujur? Benarkah F mencoba menyuap, atau justru ada oknum yang bermain di balik kasus ini? Sidang selanjutnya akan menjadi penentu arah perkara yang kini jadi perhatian masyarakat luas.