
ROKAN HULU – Sekretaris Desa (Sekdes) Mahato, Azali, SH, membantah tudingan keterlibatan dirinya sebagai oknum perangkat desa dalam peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap petugas keamanan PT Torusganda di Jalan Tambusai Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (4/1/2026).
Azali menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekan yang berada di lokasi tidak bertindak atas nama perangkat desa, serta tidak mengenakan pakaian dinas saat kejadian berlangsung.
“Kami perlu meluruskan pemberitaan sebelumnya. Kami tidak bertindak sebagai perangkat desa dan saya juga tidak memakai baju dinas saat itu,” ujar Azali kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kehadiran mereka di kawasan perkebunan tersebut berdasarkan surat tugas resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Hal itu tertuang dalam Surat Nomor: 15/RH 4 RIAU/APN/XII/2025 tertanggal 7 Desember 2025 tentang izin pengelolaan panen sawit, yang dikeluarkan oleh Regional Head 4 Riau Agrinas Palma Nusantara.
Dalam surat tersebut, nama Azali, SH tercantum sebagai salah satu pihak yang diberikan izin untuk melaksanakan kegiatan mitra pengelolaan panen sawit di wilayah Tambusai Timur Afdeling 6, 8, 9, 10, 11, dan 15, selama masa transisi penguasaan kebun Agrinas.
Terkait tudingan perampasan telepon genggam, Azali kembali menegaskan bahwa tidak ada perampasan HP sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
“Saya tidak melihat adanya perampasan handphone. Tidak ada HP lain selain milik kami masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Azali mengungkapkan bahwa pada saat insiden terjadi dirinya berada di dalam mobil, bukan berada di titik keributan. Bahkan, menurutnya, mobil yang mereka tumpangi sempat dilempar oleh korban berinisial MN ketika rombongan hendak meninggalkan lokasi.
“Saat kejadian saya berada di dalam mobil, dan ketika kami hendak pergi, mobil kami sempat dilempar oleh MN,” ungkapnya.
Azali menilai pemberitaan sebelumnya terlalu mengada-ada dan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

















