DimataHati
Jumat, November 28, 2025
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Vonis 6 Tahun untuk Fitri Dianggap Cacat Hukum, Kuasa Hukum: Tidak Ada Barang Bukti, Kenapa Hanya Dia yang Jadi Tumbal?

Vonis 6 Tahun untuk Fitri Dianggap Cacat Hukum, Kuasa Hukum: Tidak Ada Barang Bukti, Kenapa Hanya Dia yang Jadi Tumbal?

Vonis 6 Tahun untuk Fitri Dianggap Cacat Hukum, Kuasa Hukum: Tidak Ada Barang Bukti, Kenapa Hanya Dia yang Jadi Tumbal?

Aspan by Aspan
Juli 30, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan Hulu – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hulu terhadap terdakwa Fitri dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika menuai gelombang kritik tajam. Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan pada Rabu (30/7) pukul 15.00 WIB dinilai tidak hanya janggal, tetapi juga mengandung aroma ketidakadilan yang mencolok.

Pasalnya, Fitri adalah satu dari 12 orang yang ditangkap dalam serangkaian penangkapan, namun hanya dia yang dibawa ke meja hijau. Padahal, menurut kuasa hukumnya, tidak ada satu pun barang bukti narkotika yang ditemukan padanya saat penangkapan.

Berita Terkait

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Zulfahrianto, S.E Diakui sebagai Tokoh Ikhlas Rokan Hulu Berkat Pengabdian Panjang untuk Pendidikan

Zulfahrianto, S.E Terima Penghargaan sebagai Tokoh Pemerhati Pendidikan Kecamatan Bonai Darussalam

 

“Ini sangat tidak masuk akal! Fitri ditangkap paling terakhir, dalam kondisi tidak memegang apapun. Barang bukti yang disebut itu bahkan berasal dari tempat lain, bukan dari kontrakannya,” tegas Ramses Huta Gaol SH MH, didampingi Abdul Hakim SH, kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, proses hukum yang dijalani kliennya cacat secara prosedural dan penuh keanehan. Ia menyebutkan bahwa 7 orang pertama ditangkap di Rambah Tengah Hulu oleh Intel Kodim, kemudian 4 orang lainnya di Jalan Lingkar, dan barulah Fitri ditangkap belakangan. Namun justru hanya dia yang diproses secara hukum.

“Kalau memang ada pelanggaran, mengapa hanya Fitri yang dihukum? Ini seperti ada skenario menjadikannya kambing hitam atau tumbal kasus,” kecam Ramses dengan nada tinggi.

Hal itu diperkuat oleh kesaksian Bustami, saksi fakta dalam persidangan yang dengan tegas mengatakan bahwa Fitri tidak membawa barang bukti apapun saat ditangkap.

“Bong itu bukan dari kontrakan Fitri. Itu dibawa dari luar. Saya lihat sendiri saat dia ditangkap, tangannya kosong,” ujar Bustami di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdi Dinata Sebayang SH MH.

Namun, meski tidak ada barang bukti dan keterangan saksi membela terdakwa, vonis tetap dijatuhkan. Hal ini membuat publik bertanya-tanya: ada apa di balik vonis ini? Siapa yang bermain?

“Kami hormati putusan majelis, tapi kami juga punya tanggung jawab moral untuk melawan ketidakadilan. Kami akan ajukan banding dan bawa ini ke pengadilan yang lebih tinggi,” tegas Ramces.

Kasus ini menjadi tamparan keras terhadap integritas aparat penegak hukum di Rokan Hulu. Masyarakat semakin resah dan meragukan keadilan hukum ketika seorang perempuan dijatuhi hukuman berat tanpa dasar kuat, sementara yang lain bebas tanpa proses.

Apakah hukum masih bisa dipercaya? Atau ini hanya permainan kuasa?

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pengadilan banding untuk mengoreksi ketimpangan dan menciptakan keadilan yang sebenarnya. Jika tidak, citra hukum akan terus terkikis di mata publik — dan Fitri hanyalah satu dari sekian banyak korban sistem yang diduga telah kehilangan nurani.

Tags: HukumnarkotikaPengadilan Negeripidana
ShareTweetShare
Previous Post

Pastikan Keamanan Maksimal, Lapas Pasir Pangaraian Laksanakan Pengecekan Senjata Api

Next Post

Kuasa Hukum Minta Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan di Rambah Hilir

Berita Lainnya

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID
Kota Pekanbaru

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

November 27, 2025
Zulfahrianto, S.E Diakui sebagai Tokoh Ikhlas Rokan Hulu Berkat Pengabdian Panjang untuk Pendidikan
Riau

Zulfahrianto, S.E Diakui sebagai Tokoh Ikhlas Rokan Hulu Berkat Pengabdian Panjang untuk Pendidikan

November 27, 2025
Zulfahrianto, S.E Terima Penghargaan sebagai Tokoh Pemerhati Pendidikan Kecamatan Bonai Darussalam
Riau

Zulfahrianto, S.E Terima Penghargaan sebagai Tokoh Pemerhati Pendidikan Kecamatan Bonai Darussalam

November 27, 2025
BAZNAS Rokan Hulu Selenggarakan Pelatihan Pemberdayaan UMKM untuk Kemajuan Masyarakat
Riau

BAZNAS Rokan Hulu Selenggarakan Pelatihan Pemberdayaan UMKM untuk Kemajuan Masyarakat

November 25, 2025
Ketua TP PKK Rohul dr. Yeni Dwi Putri Meriahkan Peringatan Hari Guru Nasional di SDN 002 Rambah
Riau

Ketua TP PKK Rohul dr. Yeni Dwi Putri Meriahkan Peringatan Hari Guru Nasional di SDN 002 Rambah

November 25, 2025
Riau

Pemuda Sontang Bersuara: Nama Baik Kepala Desa Kami Tak Boleh Dirusak! Bukti Notulen Rapat Perbaikan Jalan Tepis Tuduhan Pungli

November 20, 2025
Fasilitas Badan Gizi Nasional di Desa Sontang Siap Diresmikan Dalam Waktu Dekat
Riau

Fasilitas Badan Gizi Nasional di Desa Sontang Siap Diresmikan Dalam Waktu Dekat

November 20, 2025
Ditjenpas Lakukan Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan
Riau

Ditjenpas Lakukan Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

November 20, 2025
Kepala Desa Sontang Bangun Dapur MBG Terbesar di Rokan Hulu: Zulfahrianto, SE Tunjukkan Komitmen Tanpa Tanda Jasa untuk Negeri
Riau

Kepala Desa Sontang Bangun Dapur MBG Terbesar di Rokan Hulu: Zulfahrianto, SE Tunjukkan Komitmen Tanpa Tanda Jasa untuk Negeri

November 20, 2025
Next Post
Kuasa Hukum Minta Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan di Rambah Hilir

Kuasa Hukum Minta Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan di Rambah Hilir

Diduga Lamban Tangani Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polsek Rambah Hilir Segera Tahan Pelaku

Diduga Lamban Tangani Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polsek Rambah Hilir Segera Tahan Pelaku

Dipicu Sengketa Lahan,Polisi Siaga Penuh di PT Eka Dura, Teungku Sidik Desak Keadilan 

Dipicu Sengketa Lahan,Polisi Siaga Penuh di PT Eka Dura, Teungku Sidik Desak Keadilan 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

BAZNAS Rokan Hulu Selenggarakan Pelatihan Pemberdayaan UMKM untuk Kemajuan Masyarakat

Ketua TP PKK Rohul dr. Yeni Dwi Putri Meriahkan Peringatan Hari Guru Nasional di SDN 002 Rambah

Pemuda Sontang Bersuara: Nama Baik Kepala Desa Kami Tak Boleh Dirusak! Bukti Notulen Rapat Perbaikan Jalan Tepis Tuduhan Pungli

Fasilitas Badan Gizi Nasional di Desa Sontang Siap Diresmikan Dalam Waktu Dekat

Ditjenpas Lakukan Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

Kepala Desa Sontang Bangun Dapur MBG Terbesar di Rokan Hulu: Zulfahrianto, SE Tunjukkan Komitmen Tanpa Tanda Jasa untuk Negeri

Berita Terbaru

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID
Kota Pekanbaru

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

by DiMataHati
November 27, 2025
0

Pekanbaru  – Menjelang berakhirnya tahun 2025, sebuah kabar membanggakan kembali datang untuk Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dalam...

Zulfahrianto, S.E Diakui sebagai Tokoh Ikhlas Rokan Hulu Berkat Pengabdian Panjang untuk Pendidikan

Zulfahrianto, S.E Diakui sebagai Tokoh Ikhlas Rokan Hulu Berkat Pengabdian Panjang untuk Pendidikan

November 27, 2025
Zulfahrianto, S.E Terima Penghargaan sebagai Tokoh Pemerhati Pendidikan Kecamatan Bonai Darussalam

Zulfahrianto, S.E Terima Penghargaan sebagai Tokoh Pemerhati Pendidikan Kecamatan Bonai Darussalam

November 27, 2025
BAZNAS Rokan Hulu Selenggarakan Pelatihan Pemberdayaan UMKM untuk Kemajuan Masyarakat

BAZNAS Rokan Hulu Selenggarakan Pelatihan Pemberdayaan UMKM untuk Kemajuan Masyarakat

November 25, 2025
Ketua TP PKK Rohul dr. Yeni Dwi Putri Meriahkan Peringatan Hari Guru Nasional di SDN 002 Rambah

Ketua TP PKK Rohul dr. Yeni Dwi Putri Meriahkan Peringatan Hari Guru Nasional di SDN 002 Rambah

November 25, 2025
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.