Rokan Hulu, 25 April 2025 — Awak media Di Mata Hati yang berupaya menggali informasi lanjutan terkait perkembangan perkara sengketa tanah di wilayah Tambusai Utara justru mendapatkan perlakuan kurang kooperatif dari pihak keamanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09.47 WIB, saat wartawan Di Mata Hati tiba di kantor BPN untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Namun, oleh salah satu petugas keamanan atau securiti, wartawan diminta menunggu sebentar.
Sayangnya, hingga pukul 11.00 WIB, tidak ada kejelasan atau tindak lanjut dari permintaan wartawan tersebut. Ketika dikonfirmasi kembali, petugas keamanan justru mengarahkan awak media untuk menanyakan perkara langsung kepada pihak penggugat dan tergugat.
Sikap ini memunculkan pertanyaan besar di benak wartawan dan publik: apa sebenarnya pokok fungsi (poksi) dari seorang petugas keamanan di instansi pemerintah seperti BPN? Apakah tepat jika seorang securiti memberikan arahan atau bahkan membatasi akses informasi kepada wartawan?
Perlu digarisbawahi bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers, termasuk hak untuk memperoleh informasi dari lembaga publik. Sikap yang ditunjukkan oleh oknum securiti ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang terbuka dan transparan.
Pihak Di Mata Hati berharap BPN dapat memberikan klarifikasi resmi atas peristiwa ini dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang, demi terwujudnya keterbukaan informasi serta pelayanan yang profesional kepada masyarakat.