DimataHati
Minggu, Januari 18, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Jakarta
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN dan RA Cair Juni, per Orang Dapat Rp1,5 Juta

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN dan RA Cair Juni, per Orang Dapat Rp1,5 Juta

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN dan RA Cair Juni, per Orang Dapat Rp1,5 Juta

Aspan by Aspan
Mei 8, 2025
in Uncategorized
A A
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Dimatahati.Com – Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA (Raudhatul Athfal) dan madrasah swasta, yang belum memiliki sertifikat pendidik.

 

Ia menyebut, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1,5 juta dalam setiap tahap pencairannya (satu semester).

Berita Terkait

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025

Jordan Saragih Pastikan Revisi Ranperda Pasar Tidak Merugikan Pedagang dan UMKM

 

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi concern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” kata Nasaruddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

 

“Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. InsyaAllah pada Juni 2025 segera cair,” ucapnya.

 

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan, ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

 

“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000 (Rp365,5 miliar),” ungkapnya.

 

 

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah;

2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;

3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;

4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

 

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) atau guru tidak tetap yayasan (GTTY) yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

 

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan

14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

 

 

Source KOMPAS. TV

Tags: Guru Bukan AsnKementerian AgamaTunjangan Insentif Guru
ShareTweetShare
Previous Post

Kapolsek AKP Ulik Iwanto dan Team Sparta Polsek Kepenuhan Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika 

Next Post

Wakil Bupati Rokan Hulu Tinjau Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Rambah Samo

Berita Lainnya

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Uncategorized

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

Januari 15, 2026
Lapas Pasir Pangarayan Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025
Uncategorized

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025

Desember 1, 2025
Jordan Saragih Pastikan Revisi Ranperda Pasar Tidak Merugikan Pedagang dan UMKM
Uncategorized

Jordan Saragih Pastikan Revisi Ranperda Pasar Tidak Merugikan Pedagang dan UMKM

November 18, 2025
Outbound & Family Gathering FISHUPOL Universitas Rokania Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban
Uncategorized

Outbound & Family Gathering FISHUPOL Universitas Rokania Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

November 1, 2025
Bapas Pekanbaru Lakukan Litmas bagi Warga Binaan yang Akan Integrasi di Lapas Pasir Pangarayan
Uncategorized

Bapas Pekanbaru Lakukan Litmas bagi Warga Binaan yang Akan Integrasi di Lapas Pasir Pangarayan

Oktober 27, 2025
Kasus Video Tak Senonoh Guru SD Negeri Kasih Memanas, Surat Somasi Dilayangkan – Kepala Sekolah Dinilai Abai
Sulawesi selatan

Kasus Video Tak Senonoh Guru SD Negeri Kasih Memanas, Surat Somasi Dilayangkan – Kepala Sekolah Dinilai Abai

September 11, 2025
Soroti Kematian “Raya” Prof.Sutan Desak Presiden,Bentuk Satgas Kesehatan Di Seluruh Desa
Uncategorized

Soroti Kematian “Raya” Prof.Sutan Desak Presiden,Bentuk Satgas Kesehatan Di Seluruh Desa

Agustus 22, 2025
Warga Pagaran Tapah Gelar Sholat Istisqa, Polsek Kunto Darussalam Kawal Doa Minta Hujan Usir Asap
Rokan Hulu

Warga Pagaran Tapah Gelar Sholat Istisqa, Polsek Kunto Darussalam Kawal Doa Minta Hujan Usir Asap

Juli 24, 2025
Kapolres Kampar Hadiri Subuh Berjamaah dan Kajian Bersama UAS di Musholla Nurul Ilmi Tambang 
Kampar

Kapolres Kampar Hadiri Subuh Berjamaah dan Kajian Bersama UAS di Musholla Nurul Ilmi Tambang 

Juli 23, 2025
Next Post
Wakil Bupati Rokan Hulu Tinjau Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Rambah Samo

Wakil Bupati Rokan Hulu Tinjau Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Rambah Samo

Bupati Anton Lepas JCH pada Penerbangan Ke-3 di Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian

Bupati Anton Lepas JCH pada Penerbangan Ke-3 di Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian

Pemberangkatan JCH Kloter 9 asal Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Lepas 169 JCH pada Hari Pertama

Pemberangkatan JCH Kloter 9 asal Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Lepas 169 JCH pada Hari Pertama

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Pemkab Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Konflik Buruh di PT MIS Mahato

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Tambusai

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Rambah

Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Serahkan SK Karateker PAC Ujung Batu

Berita Terbaru

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Uncategorized

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

by DiMataHati
Januari 15, 2026
0

​JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh akselerasi 17 Program Prioritas Presiden...

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Januari 15, 2026
Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Januari 13, 2026
Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Januari 13, 2026
Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Januari 9, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.