DimataHati
Kamis, April 16, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Pendidikan
Dosen Hukum Universitas Rokania Sosialisasi Bahaya Perkawinan Anak dibawah umur di Ponpes Darul Ulum, Tandun.

Dosen Hukum Universitas Rokania Sosialisasi Bahaya Perkawinan Anak dibawah umur di Ponpes Darul Ulum, Tandun.

Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Aspan by Aspan
November 29, 2025
in Pendidikan, Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ROKAN HULU – Program Studi Hukum Universitas Rokania sukses melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan fokus pada penyuluhan hukum mengenai Bahaya Perkawinan Anak di Bawah Umur. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan dilaksanakan pada Kamis, 27 November 2025.


Kegiatan ini bertempat di Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Ulum Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu.

Sasaran utama kegiatan adalah para Santri dan Santriwati pesantren, dengan tujuan meningkatkan pemahaman mereka mengenai dampak hukum, psikologis, dan sosial dari pernikahan dini.

Berita Terkait

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

Tim pengabdian diketuai oleh Aufa Yumni, S.H., M.H., bersama dengan empat dosen anggota, yaitu Muhammad Fadli, S.H., M.H., Widya Melati Sukma, S.H., M.H., Afriza, S.H., M.H., dan Pemi Marto, S.H., M.H., serta melibatkan satu orang mahasiswa hukum, Vonda Maulana Alfiansyah.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan resmi oleh Kepala Program Studi Hukum Universitas Rokania, Widya Melati Sukma, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya peran institusi pendidikan dalam pencegahan perkawinan anak dibawah Umur.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi inti. Para dosen bergantian memaparkan aspek-aspek hukum terkait batas usia perkawinan (sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019), sanksi yang mungkin timbul, serta risiko-risiko yang dihadapi oleh anak yang menikah dini, termasuk dampak kesehatan dan terputusnya pendidikan.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata sebagai bentuk apresiasi dan kenang-kenangan dari Universitas Rokania.

Cenderamata diterima langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum, Abuya K.H. Abdul Muis, didampingi oleh Kepala MA Ponpes Darul Ulum, Sri Wardhaningsih.

Kegiatan ini merupakan perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Pelajar serta masyarakat di Pondok Pesantren Darul Ulum Tandun, sehingga dapat berkontribusi aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak dibawah umur.

Tags: Bahaya Nikah dibawah UmurPonpes Darul Ulum TandunSosialisasiTri Dharma Perguruan TinggiUniversitas Rokania
ShareTweetShare
Previous Post

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Next Post

Akademi Muzammil Sontang Juarai Turnamen M25 Cup I 2025 Open Se-Provinsi Riau

Berita Lainnya

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

April 16, 2026
Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu
Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi
Riau

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta
Riau

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan
Riau

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau
Riau

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

April 7, 2026
Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan
Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

April 7, 2026
PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!
Riau

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

April 6, 2026
Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih
Riau

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

April 2, 2026
Next Post
Akademi Muzammil Sontang Juarai Turnamen M25 Cup I 2025 Open Se-Provinsi Riau

Akademi Muzammil Sontang Juarai Turnamen M25 Cup I 2025 Open Se-Provinsi Riau

Ramses Hutagol Akan Laporkan Ramayana Asuransi ke OJK: Cabang Pekanbaru Dituding Abaikan Nasabah, Alihkan Tanggung Jawab ke Pusat

Ramses Hutagol Akan Laporkan Ramayana Asuransi ke OJK: Cabang Pekanbaru Dituding Abaikan Nasabah, Alihkan Tanggung Jawab ke Pusat

Bencana Ekologis dan Infrastruktur: Akses Desa dan Sekolah di Sungai Bungo Lumpuh Diterjang Longsor

Bencana Ekologis dan Infrastruktur: Akses Desa dan Sekolah di Sungai Bungo Lumpuh Diterjang Longsor

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

Berita Terbaru

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

by DiMataHati
April 16, 2026
0

Pasir Pangarayan – Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, melakukan kunjungan koordinasi sekaligus pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik...

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.