
Pekanbaru – Pihak pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak yang dilaporkan ke Polda Riau mengaku kecewa atas lambannya penanganan perkara yang mereka laporkan.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Nomor: STTLP/B/12/I/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 12 Januari 2026. Pelapor, Putra Ramadhan, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang diterima pihak pelapor terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sudah melaporkan secara resmi dan menyerahkan keterangan awal, namun sampai sekarang belum ada kepastian perkembangan penanganan perkara. Kami berharap aparat penegak hukum bisa bekerja lebih cepat dan profesional,” ujar pihak pelapor.
Pelapor menilai perkara ini menyangkut dugaan kejahatan terhadap anak yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pihak pelapor berharap Polda Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan akuntabel.
Pelapor juga berharap adanya pendampingan terhadap korban serta perlindungan psikologis mengingat korban masih berstatus pelajar. Pihak keluarga meminta agar identitas korban dilindungi demi kepentingan terbaik bagi anak.

















