Rokan Hulu – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu membenarkan adanya surat yang masuk dari kuasa hukum Bobby Erlando Putra, yakni Ramses Hutagaol, S.H., M.H.
Kepala BPN Rokan Hulu melalui bagian umum, Sukni, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima pada hari Senin lalu dan telah didisposisikan untuk ditindaklanjuti.
“Benar, suratnya sudah masuk hari Senin kemarin dan sudah didisposisikan,” ujar Sukni.
Meski demikian, terkait proses pemanggilan kedua belah pihak, BPN belum dapat memberikan kepastian waktu karena padatnya agenda luar kota.
“Kalau untuk memanggil kedua belah pihak, kami belum bisa pastikan waktunya. Karena masih banyak agenda di luar kota. Tapi secepatnya pasti kami panggil yang bersangkutan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bobby Erlando Putra, Ramses Hutagaol, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar proses ini segera diselesaikan, mengingat hal ini berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan oleh BPN Rokan Hulu.
“Kami meminta agar persoalan ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan, karena menyangkut SHM yang telah diterbitkan. Kami juga meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ramses.
Ia menambahkan bahwa pengukuran ulang tanah bersertipikat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 1997, sehingga semua proses seharusnya dapat dilakukan secara transparan dan berdasarkan hukum.