Pasir Pengaraian – Demi memastikan hak kliennya tetap terlindungi, Ramses Hutagaol, S.H., M.H., mendatangi langsung lokasi tanah yang tengah bersengketa di Kecamatan Bonai. Tanah tersebut dikategorikan sebagai harta bersama dan akan segera digugat di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Selain melakukan peninjauan langsung, Ramses Hutagaol juga berkoordinasi dengan Kanit Polsek Bonai untuk membahas perkembangan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, Kanit Polsek Bonai membenarkan kedatangan Ramses Hutagaol guna mengkoordinasikan perkara ini.
“Benar, Pak Ramses datang untuk berkoordinasi terkait sengketa tanah ini. Kami akan menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kanit Polsek Bonai.
Sengketa Tanah Masuk Kategori Harta Bersama
Dalam hukum Indonesia, sengketa tanah yang masuk dalam kategori harta bersama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Menurut Pasal 35 UU Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali jika ada perjanjian lain yang menyatakan sebaliknya. Pasal 36 menegaskan bahwa pengelolaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Jika terjadi perceraian, sebagaimana diatur dalam Pasal 37, pembagian harta bersama harus mengikuti hukum yang berlaku, baik hukum agama, adat, maupun perdata. Jika salah satu pihak merasa dirugikan atau ada sengketa terkait kepemilikan, maka pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan secara adil berdasarkan bukti kepemilikan dan kontribusi masing-masing pihak.
Dugaan Intimidasi Terhadap Klien Ramses Hutagaol
Selain menangani sengketa tanah, kunjungan Ramses Hutagaol ke lokasi juga dilakukan karena adanya dugaan intimidasi terhadap kliennya oleh oknum yang mengaku sebagai anggota LSM.
Dalam hukum Indonesia, intimidasi bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP maupun undang-undang lainnya:
1. Pasal 335 Ayat (1) KUHP – Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Hukuman: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.
2. Pasal 368 Ayat (1) KUHP – Pemerasan dengan Intimidasi
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, supaya memberi utang, atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Jika intimidasi dilakukan melalui media sosial atau pesan elektronik, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 750 juta.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Ramses Hutagaol, S.H., M.H. menegaskan bahwa dirinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak kliennya. Jika terbukti ada tindakan intimidasi, maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum agar pelaku dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan langkah hukum yang jelas dan tegas, Ramses Hutagaol berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil, sehingga sengketa tanah dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.