DimataHati
Minggu, Januari 18, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Hadapi sengketa Tanah harta bersama, Ramses Hutagaol Tinjau lokasi dan kordinasi dengan polsek bonai

Hadapi sengketa Tanah harta bersama, Ramses Hutagaol Tinjau lokasi dan kordinasi dengan polsek bonai

Hadapi sengketa Tanah harta bersama, Ramses Hutagaol Tinjau lokasi dan kordinasi dengan polsek bonai

Aspan by Aspan
Februari 13, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasir Pengaraian – Demi memastikan hak kliennya tetap terlindungi, Ramses Hutagaol, S.H., M.H., mendatangi langsung lokasi tanah yang tengah bersengketa di Kecamatan Bonai. Tanah tersebut dikategorikan sebagai harta bersama dan akan segera digugat di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

 

Selain melakukan peninjauan langsung, Ramses Hutagaol juga berkoordinasi dengan Kanit Polsek Bonai untuk membahas perkembangan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, Kanit Polsek Bonai membenarkan kedatangan Ramses Hutagaol guna mengkoordinasikan perkara ini.

Berita Terkait

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

“Benar, Pak Ramses datang untuk berkoordinasi terkait sengketa tanah ini. Kami akan menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kanit Polsek Bonai.

 

Sengketa Tanah Masuk Kategori Harta Bersama

 

Dalam hukum Indonesia, sengketa tanah yang masuk dalam kategori harta bersama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

 

Menurut Pasal 35 UU Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali jika ada perjanjian lain yang menyatakan sebaliknya. Pasal 36 menegaskan bahwa pengelolaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

 

Jika terjadi perceraian, sebagaimana diatur dalam Pasal 37, pembagian harta bersama harus mengikuti hukum yang berlaku, baik hukum agama, adat, maupun perdata. Jika salah satu pihak merasa dirugikan atau ada sengketa terkait kepemilikan, maka pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan secara adil berdasarkan bukti kepemilikan dan kontribusi masing-masing pihak.

 

Dugaan Intimidasi Terhadap Klien Ramses Hutagaol

 

Selain menangani sengketa tanah, kunjungan Ramses Hutagaol ke lokasi juga dilakukan karena adanya dugaan intimidasi terhadap kliennya oleh oknum yang mengaku sebagai anggota LSM.

Dalam hukum Indonesia, intimidasi bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP maupun undang-undang lainnya:

 

1. Pasal 335 Ayat (1) KUHP – Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan

 

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Hukuman: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.

 

2. Pasal 368 Ayat (1) KUHP – Pemerasan dengan Intimidasi

 

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, supaya memberi utang, atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

 

Jika intimidasi dilakukan melalui media sosial atau pesan elektronik, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 750 juta.

 

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

 

Ramses Hutagaol, S.H., M.H. menegaskan bahwa dirinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak kliennya. Jika terbukti ada tindakan intimidasi, maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum agar pelaku dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Dengan langkah hukum yang jelas dan tegas, Ramses Hutagaol berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil, sehingga sengketa tanah dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: harta bersamasengketa tanah
ShareTweetShare
Previous Post

Dukung Pelaksanaan KUHP Baru, Lapas Pekanbaru Ikuti Webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023

Next Post

Satgas Pangan Polres Nganjuk Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 1446 H

Berita Lainnya

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.
Riau

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Januari 15, 2026
Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah
Riau

Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Januari 13, 2026
Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan
Riau

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Januari 13, 2026
Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu
Riau

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Januari 9, 2026
Pemkab Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Konflik Buruh di PT MIS Mahato
Riau

Pemkab Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Konflik Buruh di PT MIS Mahato

Januari 8, 2026
MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Tambusai
Riau

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Tambusai

Januari 7, 2026
MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Rambah
Riau

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Rambah

Januari 7, 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Serahkan SK Karateker PAC Ujung Batu
Riau

Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Serahkan SK Karateker PAC Ujung Batu

Januari 6, 2026
Terkait Insiden Security PT Torusganda, Sekdes Mahato Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta
Riau

Terkait Insiden Security PT Torusganda, Sekdes Mahato Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta

Januari 5, 2026
Next Post
Satgas Pangan Polres Nganjuk Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 1446 H

Satgas Pangan Polres Nganjuk Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 1446 H

Polsek Rambah dan Satpol PP Amankan Warga Diduga ODGJ di Tanjung Belanti

Polsek Rambah dan Satpol PP Amankan Warga Diduga ODGJ di Tanjung Belanti

Mantap!!! Guys, Baru Puluhan Hari Kerja, Dirut Perumda RHJ Sudah Setor PAD 50an Juta Rupiah

Mantap!!! Guys, Baru Puluhan Hari Kerja, Dirut Perumda RHJ Sudah Setor PAD 50an Juta Rupiah

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Pemkab Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Konflik Buruh di PT MIS Mahato

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Tambusai

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Rambah

Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Serahkan SK Karateker PAC Ujung Batu

Berita Terbaru

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Uncategorized

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

by DiMataHati
Januari 15, 2026
0

​JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh akselerasi 17 Program Prioritas Presiden...

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Januari 15, 2026
Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Januari 13, 2026
Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Januari 13, 2026
Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Januari 9, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.